Kampus di Bawah Tekanan: KIKA Peringatkan Ancaman Kuasa, Militerisme, dan Rezim Anti-Ilmu

SAMARINDA/YOGYAKARTA – Kebebasan akademik di Indonesia dinilai tengah berada di persimpangan berbahaya. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengingatkan bahwa kampus semakin terhimpit oleh tekanan kekuasaan, menguatnya militerisme, serta mengerasnya watak rezim yang abai terhadap ilmu pengetahuan.

Peringatan tersebut disampaikan dalam rapat tahunan KIKA yang digelar di Universitas Islam Indonesia (UII), Kampus Cik Di Tiro, Yogyakarta, pada 23–24 Januari 2026. Forum nasional ini menjadi ruang refleksi situasi kebebasan akademik sepanjang 2025 sekaligus proyeksi tantangan serius yang diperkirakan menguat pada 2026, dengan tema Refleksi Tahun 2025 dan Outlook Kebebasan Akademik Tahun 2026.

Dalam forum tersebut, KIKA memetakan tiga poros utama ancaman terhadap dunia kampus. Pertama, kooptasi kekuasaan negara yang kian terbuka dan sistematis. Menurut KIKA, kendali negara atas perguruan tinggi tidak lagi bersifat tersembunyi, melainkan dilembagakan melalui regulasi dan kebijakan.

Kooptasi itu tampak dalam dominasi peran menteri dalam pemilihan rektor, integrasi kampus ke dalam mesin birokrasi negara melalui sistem administrasi yang kaku, hingga pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi.

Baca Juga:  Dua Pelaku Pencurian di Anjungan Migas PHM Ditangkap

“Beragam kebijakan itu merupakan bentuk pendisiplinan kampus yang dibungkus regulasi. Kampus dipaksa tunduk dan kehilangan peran sebagai intelektual publik yang kritis,” tegas KIKA dalam pernyataan resminya.

KIKA juga menyoroti sikap kekuasaan yang dinilai gagal menjaga integritas akademik, termasuk dalam polemik “guru besar abal-abal”. Alih-alih membenahi, rezim justru dinilai membiarkan praktik tersebut dan menyingkirkan pihak-pihak yang berupaya membongkar persoalan.

Ancaman kedua datang dari menguatnya militerisme di lingkungan kampus. KIKA mencatat meningkatnya keterlibatan TNI dalam ruang akademik, mulai dari orientasi mahasiswa baru, penguatan kembali resimen mahasiswa, hingga menguatnya narasi bela negara dalam perkuliahan.

Militerisme tidak hanya hadir secara institusional, tetapi juga kultural. Pola pengambilan keputusan yang sentralistik, budaya feodal, sistem komando, hingga normalisasi kekerasan dinilai semakin menggerus nilai-nilai demokratis di kampus. Kondisi ini diperparah dengan masih dipertahankannya pasal-pasal karet dalam berbagai regulasi, mulai dari KUHP hingga undang-undang terkait terorisme dan disinformasi.

Poros ancaman ketiga adalah menguatnya karakter rezim anti-sains. KIKA menilai, banyak kebijakan publik diambil tanpa basis riset ilmiah yang memadai dan lebih digerakkan oleh kepentingan politik jangka pendek. Salah satu contoh yang disorot adalah penanganan bencana di Aceh dan Sumatera, yang dinilai abai terhadap urgensi penetapan status bencana nasional.

Baca Juga:  Aksi Buruh di Jakarta, Polisi Bagikan Air Mineral dan Roti kepada Peserta Demo

Selain itu, KIKA mencatat berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) kerap menjadi sumber konflik dengan masyarakat sipil. Akademisi yang bersikap kritis, memberikan keterangan ahli, atau mengungkap pelanggaran lingkungan dan HAM, justru menghadapi kriminalisasi dan gugatan hukum yang masuk kategori Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Atas situasi tersebut, KIKA menyerukan perlawanan kolektif untuk mempertahankan kebebasan akademik. Kampus didorong menolak kooptasi kekuasaan, menentang militerisme di ruang sipil, serta mendesak agar kebijakan publik kembali berpijak pada ilmu pengetahuan dan riset yang berintegritas.

“Kampus harus kembali bersenyawa dengan masyarakat sipil untuk menjaga ruang kebebasan berpikir, berekspresi, dan bersikap kritis,” tegas KIKA.

Sebagai langkah konkret, KIKA mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk membentengi diri dengan prinsip kebebasan akademik, salah satunya melalui penerapan Surabaya Principle on Academic Freedom, agar kampus tidak sepenuhnya larut dalam arus kekuasaan yang menekan independensi ilmu pengetahuan. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.