spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kantongi Sabu 15,60 Gram, Warga Jalan Poros Bontang-Sangatta Diamankan Polisi

BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan pria berinisial AM (19) salah satu warga di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. Pria itu tertangkap basah memiliki sabu seberat 15,60 gram, Kamis (16/5/2024) kemarin.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya, bahwa di Jalan Arif Rahman Hakim, KM 3, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, seringkali tempat tersebut dijadikan transaksi barang haram narkotika jenis sabu.

Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang akhirnya menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan di daerah tersebut, tepat pukul 10.00 Wita anggota telah mencurigai seseorang yang sedang berjalan keluar dari penginapan.

“Kami melakukan penangkapan, dan saat digeledah badan serta bajunya ditemukan 30 poket sabu,” ucapnya.

Selain itu, ada beberapa barang bukti yang telah diamankan meliputi enam bungkus plastik klip, satu botol minyak rambut, satu pipet kaca, dan satu handphone merek Samsung A04S berwarna hitam.

Baca Juga:  Tinjau Kesiapan Pilkada 2024, Kapolda dan Pj Gubernur Kaltim Kunjungi Bontang

“AM mengaku kalau sabu tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

Kini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bontang, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kami masih terus lakukan penyelidikan, dari mana asal sabu ini berasal,” paparnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular