BONTANG – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang, berhasil mengungkap kasus pencurian brankas yang terjadi di sebuah kantor di kawasan BTN PKT, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, Kamis (24/4/2025), sekitar pukul 18.30 Wita.
Pelaku berinisial EF (39), salah satu karyawan di kantor tersebut. Pelaku merupakan salah satu warga di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Sebelumnya, kasus ini terungkap dari adanya laporan korban berinisial PS, yang dimana PS menerima informasi di Senin (14/4/2024), sekitar pukul 07.30 Wita.
Lemari penyimpanan sudah terbuka, dan brankas yang berisi dengan sejumlah uang serta barang penting hilang dalam sekejap. Setelah dilakukan pengecekan, korban menemukan isi brankas di gudang, dengan uang yang telah berkurang sekitar Rp 50 juta.
“Selain uang tunai, ada pun satu unit handphone yang sempat pelaku bawa,” ucap Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto.
Tidak hanya itu, terduga EF juga membawa kunci brankas, pahat, serta mengalihkan sebagian uang ke rekening pribadinya di Bank BRI.
Ketika diamankan, saldo yang tersisa tinggal Rp 16,8 juta. Sehingga, barang bukti beserta dengan tersangka, kini telah diamankan di Mako Polres Bontang.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari sisa barang bukti lainnya, dan melengkapi berkas penyidikan. Setiap Tindak Pidana tentunya akan kita lakukan upaya upaya Kepolisian sesuai SOP dan Undang Undang,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam