spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Karyawan Nekat Nyuri Mebel di Toko Majikannya, Kerugian Capai Rp 29 Juta

BONTANG – Seorang karyawan di Toko Mebel Jati, Jalan Bhayangkara RT.14, nekat mencuri barang milik bosnya sendiri, Selasa (8/4/2025) lalu, sekitar pukul 10.00 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto mengatakan bahwa, Tim Rajawali Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial IR, yang merupakan karyawan di toko tersebut.

Sebelumnya, saat Abdul Gani, selaku saksi ingin membuka toko dan sedang mengecek beberapa barang dagangan, dirinya melihat ada beberapa barang yang hilang.

Setelah mengetahui itu, saksi langsung menghubungi sang pemilik toko untuk memberitahukan adanya barang yang hilang. Merasa keberatan akan hal itu, pemilik toko melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang.

“Kerugian yang dialami pemilik toko, sekitar Rp 29,5 juta,” ucapnya.

Tim Rajawali langsung menindaklanjuti laporan itu. Melakukan penyelidikan, Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 17.30 Wita. Petugas pun berhasil mengamankan terduga IR, karyawan toko.

“Kami lakukan introgasi. Barang yang dicurinya telah dijual ke seseorang berinisial H. Dari H dijual kembali ke seseorang berinisial D,” ungkapnya.

Baca Juga:  Peserta NFSC 2025 dari Malang Alami Cedera Saat Latihan, Amiluddin: Kemungkinan Harus Operasi!

Tak berselang lama setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, petugas mencari keberadaan H. H berhasil ditemukan di sekitar Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara

“Saat petugas mendatangi rumah D, ternyata barang yang hilang ada di sana. D mengaku jika barang tersebut telah dibelinya dari H dengan seharga Rp 10 juta,” jelasnya.

Kini pelaku beserta dengan barang bukti telah diamankan, berada di Polres Bontang, untuk menjalani proses lebih lanjut.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular