SANGATTA — Waktu berjalan, namun keadilan seolah tertahan. Satu tahun berlalu sejak jasad bayi ditemukan di Kanal 2, Sangatta, Kutai Timur, tetapi kasus pembuangan bayi tersebut belum juga menemukan titik terang. Hingga penghujung 2025, penyidikan masih berlangsung tanpa satu pun tersangka ditetapkan.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 Wita. Sejumlah anak yang sedang mencari kepiting di aliran Sungai Kanal 2, Jalan H. Nanang Kasim I, RT 46, menemukan sebuah totebag hijau yang tergeletak di tepi sungai. Karena mencurigakan, temuan tersebut segera dilaporkan kepada warga dan diteruskan ke kepolisian. Saat dibuka, tas itu berisi jasad bayi, memicu keprihatinan luas warga Sangatta.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Rangga Asprilla Fauza menyatakan penyidik masih bekerja mengurai bukti-bukti yang ada. “Kami tetap mendalami perkara ini sampai tuntas. Pelakunya akan kami ungkap,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (31/12/2025).
Meski demikian, hingga akhir tahun belum ada perkembangan signifikan yang diumumkan ke publik. Status perkara masih berada pada tahap penyidikan. Situasi ini makin disorot karena sempat terjadi pergantian kepemimpinan di Satuan Reserse Kriminal. Kasus yang awalnya ditangani AKP Ardian Rahayu Priatna kemudian dilanjutkan oleh pejabat baru seiring rotasi jabatan.
Sorotan publik kian tajam ketika beberapa hari setelah kasus Kanal 2 mencuat, kasus pembuangan bayi lain terjadi di wilayah Sangatta Utara. Pada Selasa, 3 Juni 2025, jasad bayi ditemukan di Gang Komando. Berbeda dengan Kanal 2, perkara tersebut cepat terungkap. Pelaku berinisial KF dijatuhi hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kontras penanganan dua kasus dengan modus serupa itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa satu perkara dapat diselesaikan hingga vonis, sementara yang lain berlarut tanpa kepastian? Sejumlah pemerhati sosial menilai lambannya pengungkapan Kanal 2 berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, terlebih menyangkut kejahatan serius terhadap anak.
Polres Kutai Timur menegaskan komitmen untuk menuntaskan penyidikan. Namun sampai kalender 2025 ditutup, kasus pembuangan bayi di Kanal 2 masih menjadi catatan kelam—dan pekerjaan rumah besar—bagi penegakan hukum di Kutai Timur.
Penulis: Ramlah
Editor: Agus S




