SAMARINDA – Kasus penemuan puluhan bom molotov di Sekretariat Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) resmi bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (13/1/2026), empat mahasiswa yang duduk di kursi terdakwa menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara yang sempat menghebohkan publik pada September 2025 ini menyeret empat mahasiswa berinisial F (20), MH (20), MAG (20), dan AR (21). Keempatnya didakwa terlibat dalam penyimpanan 27 botol bom molotov yang ditemukan aparat kepolisian di Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Samarinda.
Penasihat hukum para terdakwa, Paulinus Dugis, menegaskan pihaknya memutuskan melawan dakwaan jaksa karena dinilai tidak akurat dan mengandung sejumlah kekeliruan mendasar. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian serius terkait rangkaian peristiwa, waktu kejadian (tempus delicti), hingga lokasi kejadian (locus delicti).
“Setelah berkoordinasi dengan klien, kami memutuskan untuk mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan. Ada poin-poin dalam dakwaan yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Paulinus kepada awak media usai persidangan.
Ia juga menyoroti penerapan pasal yang digunakan dalam dakwaan. Paulinus menilai, jaksa perlu mengkaji ulang relevansi pasal tersebut, mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah mulai berlaku per 2 Januari 2026.
“Jika eksepsi ini dikabulkan oleh Majelis Hakim, maka dakwaan dinyatakan tidak memenuhi unsur dan para terdakwa harus dibebaskan tanpa perlu masuk ke pemeriksaan pokok perkara,” tegasnya.
Kasus ini bermula pada 31 Agustus 2025, sehari sebelum rencana aksi demonstrasi besar di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur. Saat itu, polisi melakukan penggerebekan di Sekretariat Program Studi Sejarah FKIP Unmul dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 27 botol bom molotov siap pakai, jeriken berisi bensin, serta perca kain yang diduga digunakan sebagai sumbu.

Meski berstatus sebagai terdakwa, keempat mahasiswa tersebut saat ini tidak ditahan di rumah tahanan. Mereka mendapatkan penangguhan penahanan dengan status tahanan kota, dengan pertimbangan kemanusiaan serta status mereka sebagai mahasiswa aktif.
Berbeda dengan keempat mahasiswa tersebut, tiga tersangka lain yang diduga sebagai perencana utama pembuatan bom molotov hingga kini masih ditahan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Selain itu, aparat kepolisian masih memburu dua orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum para terdakwa. (MK)
Editor: Agus S




