Kasus Kekerasan Siswa di SMKN 8 Samarinda Berlanjut ke Proses Hukum

SAMARINDA — Kasus kekerasan yang menimpa seorang siswa berinisial YS (16) di lingkungan SMK Negeri 8 Samarinda kini berlanjut ke proses hukum. Perkara tersebut diproses setelah upaya mediasi yang dilakukan tidak mencapai kesepakatan.

Peristiwa itu terjadi pada 1 Desember 2025 di lingkungan sekolah, saat jeda ujian berlangsung dan kegiatan belajar mengajar sementara dihentikan. Insiden tersebut dipicu oleh masalah pribadi antar siswa.

Akibat kejadian itu, YS mengalami luka fisik berupa patah tulang hidung. Pihak keluarga korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dan tidak melanjutkan penyelesaian melalui mekanisme diversi.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki mengatakan kepolisian telah melakukan upaya penyelesaian di luar pengadilan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Namun, kesepakatan tidak tercapai.

“Upaya diversi sudah kami lakukan. Karena tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak, proses hukum dilanjutkan dan perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda,” ujar AKP Baihaki, Kamis (22/1/2026).

Sejumlah siswa yang terlibat dalam peristiwa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian tidak melakukan penahanan dengan mempertimbangkan status para tersangka sebagai pelajar. Meski demikian, mereka dikenakan kewajiban lapor secara berkala.

Baca Juga:  Pemkab Paser Siapkan Posko THR untuk Pengaduan Pekerja

Pihak SMKN 8 Samarinda menyampaikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang di masyarakat. Kepala SMKN 8 Samarinda, Sri Hartono, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran internal sekolah, keterlibatan siswa dalam insiden tersebut tidak sebanyak yang diberitakan.

“Kami meminta agar informasi yang beredar disampaikan secara proporsional. Berdasarkan klarifikasi internal, keterlibatan langsung tidak sebanyak yang disebutkan,” kata Sri Hartono.

Terkait sanksi akademis, pihak sekolah menyebut belum menjatuhkan sanksi kepada siswa yang terlibat karena masih menunggu proses hukum berjalan. Menurut Sri Hartono, setiap langkah yang diambil sekolah akan dikonsultasikan dengan Dinas Pendidikan.

“Kami belum menjatuhkan sanksi karena masih menunggu proses hukum. Sekolah tetap memberikan pendampingan kepada siswa yang terlibat,” ujarnya.

Pihak sekolah juga menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan serta meningkatkan upaya pencegahan perundungan melalui sosialisasi dan kerja sama dengan pihak terkait.

Saat ini, proses penanganan perkara berada pada tahap persiapan pelimpahan berkas ke kejaksaan. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.