BONTANG – NR salah satu tersangka kasus pencabulan di Tugu Khatulistiwa boleh bernafas lega, setelah dipulangkan Polisi karena tidak cukup bukti untuk menjeratnya, Rabu (12/4/2023) kemarin.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, NR dibebaskan setelah dalam gelar perkara penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.
“Dari hasil gelar perkara belum cukup bukti untuk meningkatkan status NR menjadi tersangka,” tutur AKP Slamet Riyadi.
“NR sementara ini kami kenakan wajib lapor dan tidak boleh meninggalkan wilayah tempat tinggalnya, kami masih memerlukan keterangannya,” imbuhnya.
Sedangkan untuk korban saat ini terus dipantau kondisi psikologisnya pasca kejadian keji yang menimpa dirinya.
Diberitakan sebelumnya, tiga bocah laki-laki masih di bawah umur tega memperkosa pelajar 15 tahun di Tugu Equator, Jalan Poros Bontang-Samarinda. Pemerkosaan terjadi pada 8 April lalu sekira pukul 05.00 wita, di dalam toilet.
“Dari pengakuan korban dia dipaksa mabuk minum miras, sebelum akhirnya tidak sadarkan diri,” jelasnya. (hms)