spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Perceraian Menurun 12 Persen di Tahun 2024

BONTANG – Pengadilan Agama (PA) Kota Bontang mengungkapkan adanya penurunan kasus perceraian dari tahun 2023 ke 2024 dengan persentase penurunan 12 persen.

Kepala PA melalui Humas PA, Ahmad Farih Shofi Muhtar menyatakan, bahwa pada tahun 2024 pihaknya menerima sebanyak 352 perkara perceraian yang dibagi menjadi cerai talak sebanyak 98 perkara dan cerai gugat sebanyak 254. Angka ini termasuk sudah turun pada tahun 2023 cerai gugat 125, cerai talak 332. Total 457 di tahun 2023.

“Berdasarkan data angka perceraian ini turun sebanyak 12 persen dibanding tahun lalu,” terangnya.

Menurutnya, faktor dominasi angka perceraian masih didominasi faktor ekonomi, lalu kasus pada posisi kedua terdapat faktor KDRT dan terakhir adanya pihak ketiga dalam rumah tangga. Adapun pengajuan paling banyak berada pada angka produktif yaitu 35-45 tahun.

“Faktor ekonomi ini sebenarnya berefek domino. Mulai tidak adanya pekerjaan, bisa menyebabkan KDRT, bahkan hingga masuknya perselingkuhan,” jelasnya, Senin (6/1/2025).

KDRT merupakan hal yang paling serius terjadi peningkatan, karena efeknya tidak hanya berdampak ke pasangan namun menyasar ke anak-anak mereka.

Baca Juga:  Kebakaran di Pabrik CPO, Butuh Waktu 3,5 Jam Pemadaman

Pihaknya tetap melakukan upaya penekanan angka perceraian tersebut. Dari 352 perceraian terdapat 100 pasangan yang berhasil di mediasi, dan sisa dua sedang dalam proses mediasi.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan pendampingan terhadap Korban KDRT baik pasangan maupun anak. Bekerjasama dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak

“Upaya mediasi kami maksimalkan, bahkan kami telah bekerjasama dengan BNN, jika ada pasangan yang menggunakan narkoba kami rujuk rehab agar menjadi lebih baik lagi,” tutupnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular