Kasus Tambang Jembayan Terungkap, Uang Rp214 Miliar Disita

SAMARINDA – Pemandangan mencolok terlihat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), Kamis (26/3/2026). Ratusan ikat uang tunai ditata rapi di atas meja konferensi pers, menjadi bukti nyata pengungkapan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan operasional pertambangan PT Jembayan Muarabara Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengungkapkan bahwa tim penyidik berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah besar terkait dugaan penyimpangan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Total uang tunai yang disita mencapai Rp214.283.871.000. Selain itu, penyidik juga mengamankan berbagai mata uang asing seperti USD 103.025, SGD 11.909, AUD 4.280, serta euro, ringgit Malaysia, won Korea, yuan Tiongkok, hingga franc Swiss.

“Penyitaan ini merupakan langkah progresif untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal,” ujar Gusti Hamdani.

Tak hanya uang, penyidik juga menyita sejumlah barang mewah yang diduga berasal dari aliran dana korupsi. Di antaranya 13 tas Chanel, 2 tas Hermes, serta koleksi Louis Vuitton, Gucci, Salvatore Ferragamo, hingga Jimmy Choo, termasuk perhiasan emas.

Baca Juga:  Pemukiman di Gang Family Hangus Terbakar, Bupati Kutim Turun Beri Bantuan

Empat unit mobil mewah turut diamankan, yakni Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport, Hyundai Creta, serta Lexus LX 570 bernomor polisi KT 888 OO.

Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 sejak Januari lalu. Hingga saat ini, Kejati Kaltim telah menetapkan dan menahan enam orang tersangka yang terdiri dari pihak swasta dan oknum penyelenggara negara.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pemanfaatan lahan milik negara di bawah Kemendes PDTT yang digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa prosedur sah serta tanpa kontribusi yang semestinya bagi negara.

Kejati Kaltim menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.