SANGATTA – Kabar dugaan pembegalan terhadap seorang guru di Kutai Timur sempat menghebohkan masyarakat. Informasi yang telanjur viral di media sosial itu memicu kekhawatiran publik. Namun, fakta yang terungkap justru berkata lain.
Peristiwa yang terjadi pada Senin malam, 6 April 2026, sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Pipa Bukit Kusnodo, Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, ternyata bukan aksi begal. Insiden tersebut dipicu kesalahpahaman antar pihak.
Korban berinisial CT mengalami sejumlah luka, di antaranya robekan di alis kiri, lebam di mata kiri, luka di bibir bawah, serta cedera di pelipis dan lutut. Kondisi itu sempat memperkuat dugaan publik bahwa telah terjadi tindak kriminal serius.
Namun, penyelidikan aparat kepolisian mengungkap fakta berbeda.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan bahwa pada awalnya korban mengaku diserang oleh orang tak dikenal. Ia bahkan menyebut para pelaku menggunakan penutup wajah.
Seiring pendalaman kasus, keterangan tersebut berubah.
“Setelah kami dalami, korban mengakui mengenal para pelaku,” jelas Fauzan kepada media ini.
Dari pengakuan itu, penyelidikan berkembang. Polisi menelusuri jejak komunikasi hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku di lokasi berbeda. Mereka adalah AA (20), warga Bontang, serta dua remaja, AK (17) dan MA (16), yang berasal dari Teluk Pandan, Kutai Timur.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap motif di balik kejadian tersebut. Aksi pengeroyokan dipicu emosi karena para pelaku merasa tersinggung oleh perlakuan korban.
“Jadi bukan begal, tapi penganiayaan. Mereka mengeroyok korban,” tegas Fauzan.
Meski demikian, kasus ini tidak berlanjut ke meja hijau. Polsek Teluk Pandan memilih pendekatan restorative justice dengan mempertemukan korban dan para pelaku dalam proses mediasi.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai. Para pelaku mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf, yang kemudian diterima oleh korban. Penyelesaian secara kekeluargaan dipilih dengan mempertimbangkan nilai kemanusiaan serta masa depan para pelaku yang masih muda.
Dalam kesepakatan tersebut, pelaku bertanggung jawab memperbaiki handphone korban yang rusak dan menanggung seluruh biaya pengobatan, baik yang telah dikeluarkan maupun perawatan lanjutan. Kedua pihak juga sepakat untuk tidak mengungkit kembali kejadian tersebut serta menjaga hubungan baik ke depan.
Tak hanya itu, korban bersedia memberikan klarifikasi kepada publik bahwa peristiwa yang sempat viral sebagai aksi pembegalan merupakan kesalahpahaman.
Kapolres Fauzan menegaskan, pendekatan humanis menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengedepankan penyelesaian yang humanis melalui mediasi, selama semua pihak sepakat dan tidak menimbulkan keresahan lanjutan. Ini bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Percayakan setiap penanganan kasus kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara profesional,” pungkasnya.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




