Kebakaran Bumi Senyiur Ungkap Kelalaian Fatal: Tanpa Sprinkler, Hidran Tak Layak

SAMARINDA – Kebakaran yang melanda Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Rabu pagi (29/10/2025) pukul 07.15 WITA, menjadi sorotan setelah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Samarinda, Hendra Ah, mengungkap temuan mengejutkan soal lemahnya sistem proteksi kebakaran di hotel bintang lima tersebut.

Api yang diduga berasal dari salah satu kamar di lantai dua sempat merembet ke kamar lain sebelum berhasil dipadamkan setelah satu setengah jam penanganan. “Kami dapat laporan sekitar pukul 07.15. Untuk sementara, api berasal dari salah satu kamar di lantai dua,” ujar Hendra di lokasi kejadian.

Meski api padam dalam waktu 40 menit, kepulan asap tebal membuat proses pendinginan dan evakuasi berlangsung hingga lebih dari satu jam. Seluruh tamu hotel berhasil diselamatkan, namun seorang petugas pemadam sempat mengalami sesak napas akibat pekatnya asap.

Yang mengejutkan, menurut Hendra, hasil pemeriksaan awal menunjukkan Hotel Bumi Senyiur memiliki banyak kekurangan serius dalam sistem keamanan kebakaran, meski disebut telah menjalani inspeksi tahunan.

“Hotel ini memang kami inspeksi tiap tahun, tapi banyak kekurangan. Dari hidran yang tidak standar, tidak otomatis, hingga tidak adanya sprinkler sama sekali,” ungkap Hendra dengan nada tegas.

Baca Juga:  Aksi Balap Liar Pelajar Viral, Satlantas Balikpapan Panggil Orang Tua dan Sekolah

Temuan tersebut memicu keprihatinan mendalam. Hendra menegaskan, seluruh fasilitas publik seperti hotel dan pusat perbelanjaan wajib memenuhi standar proteksi kebakaran sesuai ketentuan teknis yang berlaku.

“Pelayanan publik seperti hotel dan mal harus dilengkapi alat proteksi kebakaran yang sesuai standar. Ini wajib, bukan pilihan,” tegasnya.

Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan. Namun peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi pengelola gedung publik di Samarinda agar tak abai terhadap aspek keselamatan kebakaran. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.