SANGATTA – Satu karyawan tambang dilaporkan meninggal dunia setelah kendaraan refueling yang ditumpanginya terseret arus air dan masuk ke kolam di area IGS Pond, Minggu (11/1/2026) malam.
Peristiwa tersebut melibatkan satu unit kendaraan ringan (LV) bernomor LR2154 milik tim Refueling & Lube Management. Kendaraan dikemudikan Eko Hadi, driver LS PT KBE, dengan Abdullah, Lead Hand Refueling & Lube Management, sebagai penumpang.
Insiden terjadi sekitar pukul 23.00 WITA saat kendaraan melintas di jalur tembus dari Inul Middle menuju IGS. Saat itu, hujan mengguyur kawasan tambang sehingga jalan tergenang air dengan arus cukup deras. Kendaraan diduga kehilangan kendali sebelum akhirnya terseret arus dan masuk ke kolam IGS Pond.
Kedua karyawan sempat berupaya menyelamatkan diri dengan keluar melalui jendela sebelah kiri kendaraan. Abdullah berhasil berenang dan mencapai tepi kolam. Sementara Eko Hadi terseret arus dan sempat dinyatakan hilang.
General Manager External Affairs and Sustainable Development (ESD) PT Kaltim Prima Coal (KPC), Wawan Setiawan, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan Eko Hadi sempat dinyatakan hilang sebelum akhirnya ditemukan beberapa jam kemudian.
“Di dalam mobil ada dua orang. Saat melintas, kendaraan terbawa arus. Satu orang bisa menyelamatkan diri, sementara satu lainnya ditemukan meninggal dunia,” ujar Wawan saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
Menurut Wawan, korban ditemukan pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 07.30 WITA dalam kondisi meninggal dunia. Dengan kejadian ini, insiden tersebut dikategorikan sebagai fatality tambang.
Akibat peristiwa tersebut, satu unit LV LR2154 dilaporkan tenggelam. Tidak ada laporan dampak terhadap lingkungan sekitar lokasi kejadian.
Fakta lapangan menunjukkan kondisi cuaca hujan, jalan operasional tergenang air, serta adanya arus di jalur yang dilalui kendaraan. Di lokasi tersebut juga terdapat rambu batas kecepatan maksimal 60 kilometer per jam.
Terkait penanganan pascakejadian, Wawan memastikan perusahaan akan menjalankan seluruh kewajiban sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pemenuhan hak-hak korban sebagai karyawan dalam konteks hubungan industrial.
“Hak-hak sebagai karyawan dalam konteks industrial akan dipenuhi. Proses teknis dan pendampingan kemanusiaan tetap kami lakukan sebagai kewajiban perusahaan,” tegasnya.
Namun demikian, pihak perusahaan menyatakan belum dapat memastikan apakah insiden tersebut terjadi akibat unsur kelalaian atau merupakan murni kecelakaan kerja. Saat ini, proses evaluasi dan pendalaman masih berlangsung.
Insiden ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan jalur operasional serta penerapan standar keselamatan kerja di area tambang, khususnya saat kondisi cuaca ekstrem.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




