BONTANG – Polres Bontang beserta tim gabungan Operasi Pekat Mahakam 2024, melakukan pengungkapan kasus peredaran miras yang diperjual belikan secara ilegal di Bontang, Minggu (17/3/2024) kemarin.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Samapta, AKP Widodo mengatakan, ada tiga warung kelontong yang kedapatan menjual miras tanpa izin. Tim bergerak cepat menuju ke lokasi sekitar pukul 23.10 Wita.
Pertama, tim mendatangi warung yang berada di Jalan KS. Tubun, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. Warung tersebut ialah milik JH (55).
“Di sini kami telah mendapatkan sebanyak 295 botol miras dan juga 60 kotak obat batuk,” ucapnya.
Selanjutnya, tim mendatangi warung kelontong kedua yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Warung tersebut dimiliki oleh Pa (55).
“Di sini ada sebanyak 75 botol miras,” ungkapnya.
Terakhir, tim mendatangi warung yang berada di Jalan Selat Malaka, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Warung ini milik Ef (37).
“Ada sebanyak 67 botol miras, serta 120 kotak obat batuk,” paparnya.
Setelah melakukan penyitaan ratusan botol miras, ketiga pemilik warung ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh barang bukti miras yang telah diamankan dibawa menuju Mako Polres Bontang.
Ketiga tersangka tersebut dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Nomor 7 tahun 2002 tentang larangan penertiban, pengawasan dan penjualan minuman beralkohol.
“Dengan membayar denda minimal Rp 250 ribu, dan maksimal Rp 1,5 juta,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam