BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Na (31), salah satu warga di Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (26/8/2024) kemarin, sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menyatakan, bahwa di Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, telah dicurigai sering dijadikan tempat transaksi barang haram, yakni sabu.
Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Bontang langsung mendatangi tempat tersebut, untuk melakukan penyelidikan. Selang beberapa lama kemudian, petugas telah mencurigai seseorang yang menggunakan sepeda motor.
“Kami amankan orang tersebut, dan kami langsung menggeledah. Ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 1,61 gram,” paparnya.
Tidak hanya itu, petugas juga telah mengamankan barang bukti lainnya, berupa satu kresek berwarna hitam, satu lembar tisu, satu kotak rokok merek Sampoerna, satu unit handphone merek Redmi, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1.
“Saat ditanya lebih lanjut, Na mengakui barang tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang.
Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam