Kedapatan Miliki Sabu, Warga Tanjung Laut Indah Ditangkap di Rumahnya

BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang melakukan penangkapan terhadap pria inisial A di Jalan Pelabuhan 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang pada Jumat (20/1/2023) pada pukul 21.30 WITA. Pria itu kedapatan membawa sabu.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengungkapkan, A merupakan target operasi Polres Bontang.

Dijelaskan, saat penangkapan, personel Satresnarkoba  melakukan penggeledahan rumah. Ditemukan 3 bungkus plastik klip yang diiduga berisi narkotika jenis sabu.

Setelah ditanyakan kepemilikan sabu, A mengatakan bahwa barang bukti sabu merupakan miliknya. Setelah itu A diamankan ke Polres Bontang. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,20 gram, 1 buah tisu, 1 buah handuk warna cokelat, 1 buah pipet kaca, 1 lembar kertas catatan penjualan, 1 bungkus plastik klip, 1 helai kain warna hitam, 2 buah sedotan, 1 Buah korek  gas, 1 unit HP Oppo warna ungu.

Baca Juga:  Ciptakan Rasa Rasa Aman, Polsek Muara Badak Patroli KRYD

Pelaku A akan disangkakan pasal 122 dan pasal 114 atas kepemilikan barang bukti sabu dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (yah)

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.