Kejagung Tegaskan Tak Intervensi Proses Hukum Oknum Jaksa HSU yang Ditangani KPK

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum terhadap Tri Taruna Fariadi (TTF), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, yang saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan TTF kepada KPK merupakan bentuk sikap kooperatif sekaligus komitmen transparansi institusi dalam mendukung penegakan hukum.

“Kejaksaan tidak akan menghalangi, mengintervensi, ataupun melindungi siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Seluruh proses hukum sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Anang menjelaskan, TTF diamankan oleh aparat penegak hukum di wilayah Kalimantan Selatan, bukan di kediamannya. Ia mengungkapkan, pada saat proses penindakan, yang bersangkutan sempat merasa ketakutan karena tidak mengetahui secara pasti pihak yang mendatanginya merupakan petugas resmi KPK.

“Yang bersangkutan mengaku ketakutan karena tidak tahu apakah yang datang itu benar petugas KPK atau bukan,” ujarnya.

Baca Juga:  ICW Nilai Polemik Mobil Dinas Kaltim Tunjukkan Peran Pengawasan Publik

Terkait informasi yang beredar bahwa TTF sempat menabrak petugas KPK saat proses penangkapan, Anang menyatakan hal tersebut belum dapat dipastikan. Menurutnya, pengakuan dari TTF tidak membenarkan informasi tersebut dan masih akan didalami lebih lanjut dalam proses pemeriksaan.

“Kalau menurut pengakuan yang bersangkutan, tidak ada. Namun hal itu tentu akan diperiksa dan dikonfirmasi lebih lanjut oleh penyidik,” katanya.

Anang juga mengonfirmasi bahwa TTF sempat melarikan diri selama beberapa hari setelah operasi tangkap tangan dilakukan. Namun, Kejaksaan Agung tidak merinci lokasi pelarian tersebut dan menyerahkan sepenuhnya pendalaman fakta kepada proses hukum yang berjalan.

“Yang jelas, yang bersangkutan sempat melarikan diri. Detailnya akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan,” ucapnya.

Dari sisi administrasi dan kepegawaian, Kejaksaan Agung telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan TTF dari jabatannya. Selain itu, status kepegawaian, gaji, dan tunjangan yang bersangkutan juga dihentikan sementara.

“Kebijakan Jaksa Agung jelas. Yang bersangkutan diberhentikan sementara sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Anang. (fj)

Baca Juga:  Sidang Hadirkan Pimpinan LKPP, Nadiem Klaim Dakwaan Kerugian Negara Lemah

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.