SANGATTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memberikan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim).
Penghargaan itu menjadi pengakuan atas upaya reformasi birokrasi yang dijalankan institusi penegak hukum itu. Namun, predikat tersebut sekaligus menghadirkan tuntutan publik agar konsistensi integritas benar-benar terjaga di lapangan.
Predikat WBK diserahkan secara resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kutim, Reopan Saragih, dalam acara penyerahan piagam penghargaan yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (17/12/2025) kemarin.
Kajari Kutai Timur, Reopan Saragih, menyatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kutai Timur dalam membangun budaya kerja yang bersih dan akuntabel.
“Predikat WBK ini merupakan hasil komitmen bersama seluruh pegawai untuk terus menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pelayanan publik,” ujarnya.
Meski demikian, predikat WBK bukanlah jaminan absolut atas bersihnya sebuah institusi. Sejumlah kasus di tingkat nasional menunjukkan bahwa label WBK kerap kali diuji oleh praktik di lapangan. Karena itu, capaian Kejari Kutai Timur dinilai sebagai awal dari fase pengawasan yang lebih ketat, bukan akhir dari proses reformasi.
Pembangunan Zona Integritas menuju WBK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM. Regulasi tersebut menekankan perubahan substantif dalam tata kelola birokrasi, bukan sekadar pemenuhan indikator administratif.
Sebagai institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan besar, Kejaksaan berada pada posisi strategis sekaligus rawan konflik kepentingan, terutama dalam penanganan perkara korupsi dan kasus-kasus yang bersentuhan dengan kepentingan kekuasaan dan anggaran daerah.
Dalam implementasinya, Kejari Kutim mengklaim telah memperkuat pengawasan internal, menerapkan pengendalian gratifikasi, serta mengoptimalkan pelayanan berbasis teknologi informasi. Namun, publik menuntut bukti nyata berupa penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Reopan Saragih menegaskan bahwa predikat WBK bukan tujuan akhir.
“Ini adalah amanah yang harus terus dijaga. Kami akan memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar kepercayaan masyarakat tetap terpelihara,” tegasnya.
Ke depan, konsistensi Kejari Kutim dalam menjaga integritas akan menjadi ukuran utama keberhasilan predikat WBK tersebut. Bagi masyarakat, penghargaan tidak diukur dari piagam yang diterima, melainkan dari keberanian institusi penegak hukum dalam menindak pelanggaran secara adil dan transparan.
Predikat WBK 2025 telah disematkan. Kini, Kejari Kutim berada di bawah sorotan publik untuk membuktikan bahwa komitmen reformasi birokrasi benar-benar terwujud dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




