SAMARINDA – Bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memusnahkan barang bukti rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Samarinda, Selasa (28/10/2025).
Pemusnahan kali ini menonjolkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 266,6 kilogram dan lebih dari 70 ribu batang rokok ilegal. Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin bulanan yang melibatkan berbagai unsur penyidik seperti Bea Cukai, Balai POM, dan unsur Forkopimda.
“Agenda hari ini, tepat di Hari Sumpah Pemuda, kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Firmansyah.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti (PAPBB) Kejari Samarinda, Iswan Noor, menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 40 perkara narkotika serta 20 perkara tindak pidana umum dan kamnektibum. “Barang bukti paling menonjol adalah narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 266,6 kilogram,” jelasnya.
Selain sabu, turut dimusnahkan ganja seberat 29,40 gram, tiga butir ekstasi, 12 senjata tajam, 20 unit telepon genggam, dan ratusan barang bukti lain seperti korek api. Untuk rokok ilegal, total yang dimusnahkan mencapai 70.357 batang dari berbagai merek seperti Smith dan Sakura.
Iswan menjelaskan bahwa pemusnahan rokok dilakukan dengan cara disiram air dan dirusak secara manual. “Melihat kapasitas kendaraan pemusnah Balai POM yang terbatas, kami menggunakan cara yang lebih cepat dan efektif, yakni dengan merusak rokok menggunakan air,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kajari Firmansyah juga mengumumkan perubahan penting dalam sistem pengelolaan benda sitaan atau rampasan negara. Menurutnya, tanggung jawab yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM kini telah dialihkan ke pihak kejaksaan.
“Saya perlu informasikan bahwa untuk penitipan benda sitaan, tanggung jawabnya sudah berpindah kepada pihak kejaksaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kejari Samarinda menjadi satu-satunya kejaksaan di Kalimantan Timur yang mengelola langsung benda sitaan tersebut. “Tanggung jawab ini kini berada di bawah Kejari Samarinda, dan kami satu-satunya di Kaltim yang melaksanakan fungsi tersebut,” pungkasnya. (MK)
Editor: Agus S




