Kejari Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Dishub Bontang

BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang.

Ketiga tersangka berinisial J dan RW yang merupakan pejabat struktural di Dishub Bontang, serta E selaku pihak swasta pemilik sekaligus pengelola Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ABC. Penahanan dilakukan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bontang, Vicariaz Tabriah menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan mark-up serta penyimpangan terhadap biaya perjalanan dinas dalam pelaksanaan kegiatan bimtek.

Tepat di dua anggaran, yakni 2024 dan 2025 lalu, Dishub Bontang melaksanakan 13 kegiatan bimbingan teknis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak, baik di dalam kota maupun luar daerah Kalimantan Timur (Kaltim).

“Jadi, terdapat lima kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh LPK ABC, dengan total anggaran perjalanan dinas sekitar Rp 2,5 miliar,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga:  Pagelaran Pusaka Panji Beber Hadir di Pelangi Expo

Selain itu, dari hasil penyidikan ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh J, RW, dan E dalam lima kegiatan bimtek tersebut.

Akibat perbuatan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 578 juta. “Hingga saat ini, pengembalian kerugian negara yang berhasil dilakukan baru sekitar Rp 30 juta,” tambahnya.

Modus yang digunakan para tersangka antara lain merekayasa dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas. Para peserta bimtek diketahui berangkat dari Bontang ke Balikpapan menggunakan bus, namun dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ), justru dilampirkan nota perjalanan dari biro jasa travel.

“Di SPJ juga dicantumkan nama-nama pegawai yang faktanya tidak mengikuti kegiatan bimtek, tetapi tetap digunakan sebagai dasar pencairan anggaran,” jelasnya.

Adapun dengan tersangka E, diduga berperan aktif menyiapkan bukti pendukung dan dokumen yang digunakan J dan RW dalam penyusunan SPJ, termasuk dengan dokumen pelaporan kegiatan serta aliran dana.

Atas perbuatannya, J dan RW disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Terhitung 1 Februari, Pengecer Gas Melon Tak Lagi Dapat Distribusi Dari Pangkalan

“Sedangkan untuk tersangka E, akan di turut dengan jeratan ketentuan juncto Pasal 18 undang-undang yang sama,” paparnya.

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.