Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Bimtek di Salahsatu OPD, Rugikan Negara hingga Ratusan Juta

BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang ungkap adanya dugaan korupsi terkait dengan biaya perjalanan bimbingan teknis (Bimtek) di salah satu organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat, terkait indikasi manipulasi anggaran dalam sejumlah kegiatan bimtek yang dilaksanakan pada 2024–2025. Tercatat sebanyak 13 kegiatan Bimtek, dan di antara lima kegiatan bermasalah.

Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan mengatakan bahwa kegiatan Bimtek yang digelar dan difasilitasi oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Asbani Bintang Center (ABC) merinci total biaya perjalanan dinas tersebut mencapai hingga Rp 2,55 miliar.

Adapun anggaran dalam perjalanan dinas meliputi Bandung Rp 668 juta, Malang Rp 190 juta, Jakarta Rp 750 juta, Balikpapan Rp 241 juta, serta Yogyakarta Rp 702 juta.

“Ini kegiatan Bimtek yang digelar dengan para pesertanya ASN maupun tenaga kontrak. Untuk kerugian keuangan negara kurang lebih sekitar Rp 470 juta,” ucapnya, Selasa (2/9/2025).

Kejari Bontang telah memeriksa lebih dari 120 saksi, terdiri dari ASN dan juga tenaga kontrak lainnya yang turut terlibat, sampai dengan pejabat Dishub. Bahkan pihak dari LPK sebagai penyelenggara juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:  4 SPBU Disidak Polres, Uji Pertamax dan Pertalite Diduga Oplosan

”Untuk penyelidikan resminya dimulai 16 Juli 2025 lalu, dan saat ini masih akan berlanjut. Kemungkinan juga untuk jumlah tersangkanya lebih dari satu orang, karena praktik ini diyakini melibatkan lebih dari satu pihak,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.