Kekerasan hingga Kriminalisasi Perempuan Adat di Muara Kate, Komnas Perempuan: Ini Masalah Serius

SAMARINDA – Komnas Perempuan menyoroti serius dugaan kekerasan dan kriminalisasi terhadap perempuan adat di Muara Kate, Kabupaten Paser. Temuan ini menjadi salah satu perhatian utama selama rangkaian kunjungan kerja mereka di Kalimantan Timur. Hal itu disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini, seusai menghadiri Aksi Kamisan Kaltim di depan Kantor Gubernur Kaltim, Kamis sore (20/11/2025).

Sri menjelaskan bahwa laporan yang diterima pihaknya menunjukkan perempuan adat di Muara Kate menghadapi tekanan berlapis. Selain kehilangan ruang hidup akibat konflik agraria dengan perusahaan, mereka juga mengalami kekerasan serta dugaan kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.

“Di Muara Kate, perempuan menghadapi tekanan berlapis. Mereka bukan hanya kehilangan ruang hidup akibat konflik agraria, tetapi juga mengalami kekerasan dan kriminalisasi dari aparat,” ujar Sri.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai konflik biasa antara warga dan perusahaan. Menurutnya, situasi ini mencerminkan masalah struktural yang berkaitan dengan lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat adat, terutama perempuan yang berada pada posisi paling rentan.

Baca Juga:  Pekan Raya Kaltim 2026 Dibuka, Pemprov Hadirkan UMKM, Layanan Publik, dan Hiburan Rakyat

Sri mengungkapkan bahwa dari lebih dari 230 komunitas adat di Kaltim, hanya tujuh yang memperoleh pengakuan resmi melalui SK Gubernur. Minimnya pengakuan ini membuat masyarakat adat tidak memiliki pijakan hukum yang kuat saat berhadapan dengan konflik lahan, perusahaan, maupun aparat.

“Selama pengakuan adat tidak berjalan, perempuan adat seperti di Muara Kate akan terus berada di posisi rentan. Mereka tidak punya perlindungan hukum yang jelas,” tegasnya.

Komnas Perempuan telah menyiapkan surat rekomendasi untuk disampaikan kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan di Kaltim. Rekomendasi itu memuat temuan lapangan terkait kekerasan, kriminalisasi, dan dampak konflik agraria terhadap perempuan adat.

“Kami ingin negara melihat persoalan ini secara jernih. Ini bukan kasus yang berdiri sendiri dan berpotensi terus berulang jika tidak ada perlindungan hukum yang kuat,” ujarnya.

Sebagai langkah jangka panjang, Sri mendorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat. Menurutnya, aturan tersebut akan menjadi payung hukum nasional yang melindungi masyarakat adat dari perampasan ruang hidup hingga tindakan represif yang sering terjadi.

Baca Juga:  MBG Ramadan di PPU Dipertanyakan, Rp15 Ribu Dinilai Tak Seimbang

“RUU ini sangat penting. Kalau tidak disahkan segera, konflik seperti di Muara Kate akan terus muncul, dan perempuan adat akan menjadi pihak yang paling dirugikan,” tutupnya. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.