Kekerasan pada Anak, Buah Sistem Sekuler

Oleh:
Safna Choirani, S.S

Ngeri-ngeri sedap kalau baca berita tentang kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak. Salah satu daerah di Bontang yaitu Berbas Tengah digemparkan dengan berita tentang paman yang mencabuli keponakannya yang berumur 8 tahun. https://www.kitamudamedia.com/2025/07/29/diiming-imingi-uang-rp3-ribu-paman-cabuli-keponakan-usia-8-tahun/

Diungkap oleh Kapolres Kota Bontang, AKBP Widho Anriano, ada 33 kasus perlindungan anak yang ditangani oleh kepolisian di Bontang selama tahun 2025. Anak di bawah umur menjadi mayoritas korban dari kasus kasus tersebut. https://bontangpost.id/polres-bontang-tangani-33-kasus-kekerasan-anak-hingga-juli-2025/

Baru masuk pertengahan kedua tahun 2025 dan sudah ada kasus sebanyak itu. Tercabik rasanya hati ini membaca data dan fakta yang ada. Lebih mirisnya lagi, anak bisa jadi korban dan jadi pelaku. Ruang aman bagi anak bagai mencari jarum di dalam jerami, sulit ditemukan.

Kasus kekerasan anak kerap terjadi akibat sistem sekuler yang diterapkan saat ini. Sistem tersebut, memisahkan agama dari kehidupan. Prinsip dilarang ngatur jika bukan donatur ternyata diterapkan juga ke agama sebagai pegangan hidup manusia. Dengan paham sekuler, manusia tak peduli dosa. Sistem sekuler juga tidak mengatur pergaulan antar laki-laki dan perempuan. Semua minta disetarakan, inilah yang menjadi salah satu penyebab kasus kekerasan anak marak terjadi.

Baca Juga:  Perlindungan Komprehensif pada Perempuan dan Anak

Selain itu, undang-undang yang dibuat hanya menyelesaikan masalah di permukaan tanpa mencabut akar masalahnya. Hanya menawarkan solusi dangkal pasca kejadian tanpa memberi pencegahan sebelum terjadi.

Faktor lainnya ialah faktor ekonomi kapitalis sekuler yang menitikberatkan pencarian materi dan dibebankan ke individu tanpa penjagaan dari negara. Sehingga semua anggota keluarga baik ayah, ibu atau anak difungsikan sebagai pencari nafkah. Jika orang tua tidak ada di rumah, siapa yang mengurus anak?

Berbeda dengan Islam, perlindungan keselamatan jiwa anak adalah wajib. Hal ini termaktub dalam Surah Al-Isra ayat 31 tentang larangan membunuh anak dan jaminan rezeki untuk mereka.
Diperkuat dengan Hadist Rasulullah SAW, beliau bersabda “Muliakanlah anak anakmu, perbaikilah adab mereka” (HR Ibnu Majah). Ini termasuk ayat dan hadis pencegahan terjadinya kekerasan pada anak.

Islam sebagai ideologi memiliki seperangkat hukum yang adil karena selain bersifat jawabir (pencegah), hukum Islam juga sifatnya jawazir (penebus dosa). Hukum yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual pada anak diatur sesuai dengan tingkat kejahatannya. Hukum ini diatur oleh institusi yang menaungi rakyat yaitu negara dengan syari’at Islam sebagai landasannya. Solusi dari Islam, tidak hanya melindungi individu tetapi juga keluarga, masyarakat dan bahkan negara.

Baca Juga:  Kisruh MBG, Stop atau Lanjut

Sebagai muslim tentunya kita harus yakin bahwa hukum dari Allah itu hukum yang adil bagi manusia. Kasus kekerasan seksual bisa dinihilkan dengan menerapkan syari’at Islam sebagai landasan hukum. Dengan memperjuangkan dan menyuarakan tentang Islam, kita bisa mencapai cita-cita sebagai khayru ummah (umat terbaik). Umat yang tidak menutup mata dengan kekerasan yang terjadi di sekitar kita dan bahkan kekerasan yang terjadi di Palestina.

Wallahu a’lam bisshowab.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.