spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kemenag Berhasil Urus 24 Sertifikat Tanah Wakaf

BONTANG –  Dari 70 tanah wakaf yang tercatat di Kantor kementerian Agama (Kemenag) Bontang, 24 di antaranya berhasil alih status menjadi sertifikat. Hal ini disampaikan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Bontang, Yarkani.

Yarkani menjelaskan, 70 tanah wakaf itu tercatat di tahun 2022 lalu. Dari jumlah tersebut telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) di 70 lokasi. Di tahun 2022 itu pula telah diusulkan sertifikat sebanyak 33 lokasi.

“Dari badan pertanahan melakukan pengukuran sebanyak 47 lokasi, artinya telah melebihi target,” kata Yarkani saat ditemui Mediakaltim.com (jaringan Radarbontang.com), Sabtu (14/1/2023).

Lanjutnya, dari 47 lokasi yang dilakukan pengukuran itu, sebanyak 24 sertifikat tanah telah dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bontang.

“Ada 24 sertifikat yang telah terbit. Masih ada 2/3 yang belum disertifikat,” tambahnya.

Dirinya menyebutkan, ada beberapa wakaf yang masih sulit untuk dibuatkan sertifikatnya. Seperti wakaf-wakaf yang telah lama dihibahkan, namun dikarenakan pengurus wakaf lupa menyimpan berkas-berkas yang ada.

“Kasus seperti ini bisa ditelusuri di Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pembuat AIW. Masalahnya, terkadang juga tidak lengkap berkasnya,” kata Yarkani.

Baca Juga:  Musrenbang Bontang Selatan Masih Prioritaskan Penanganan Banjir

Beberapa syarat yang harus dipenuhi, menjadi kendala dikarenakan kurangnya berkas yang tersedia, yang menyebabkan kendala dalam pembuatan sertifikat.

“Terkadang syarat-syarat itu yang kurang dari nazir (orang yang diamanahkan wakaf,” lanjutnya.

Yarkani menambahkan, tahun 2023 ini akan kembali melakukan pengurusan sertifikat wakaf. Tetap berkoordinasi dengan KUA, kelurahan, kecamatan, dan dari badan pertanahan.

“Ke depannya masih lebih banyak problemnya, terkait syarat-syarat yang tidak lengkap,” kata Yarkani. (yah)

Most Popular