Kemenag Bontang Tegaskan Larangan Nikah Siri, Dinilai Banyak Dampak Merugikan

BONTANG – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang menegaskan, agar masyarakat tidak melakukan pernikahan siri atau pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi di negara.

Praktik tersebut dinilai menimbulkan banyak kerugian maupun dampak negatif, terutama bagi perempuan dan anak.

Kepala Kemenag Bontang, Muhammad Hamzah menjelaskan meskipun secara pandangan sebagian masyarakat nikah siri dianggap sah secara agama, namun banyak ulama di Indonesia justru menyatakan pernikahan yang tidak dicatatkan tidak sah, baik menurut negara maupun syariat.

“Tujuan pencatatan pernikahan itu untuk melindungi semua pihak, terutama perempuan dan anak. Menyangkut status anak, hak waris, hak perempuan, hingga perlindungan hukum jika terjadi persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pencatatan pernikahan bahkan dapat dihukumi wajib karena bertujuan mencegah dampak buruk dari pernikahan yang tidak tercatat. Hingga kini, belum ada sanksi pidana khusus bagi pelaku nikah siri, namun dampak sosialnya sangat jelas.

“Kalau terjadi masalah rumah tangga, perempuan yang paling dirugikan. Anak juga bisa kehilangan kejelasan status hukum,” jelasnya.

Baca Juga:  Insiden Kebakaran di Guntung Diduga Karena Anak-anak Bermain Bakar-bakaran

Kemenag mengimbau masyarakat, termasuk tokoh agama, untuk tidak memfasilitasi nikah siri dalam kondisi apa pun. Jika terdapat kendala ekonomi atau administrasi, masyarakat diminta datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk dicarikan solusi terbaik.

“Sesulit apa pun kondisinya, datang saja ke KUA. Negara ada untuk melindungi, bukan mempersulit,” tegasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.