Kemkomdigi Percepat Penyusunan Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mempercepat penyusunan aturan teknis untuk memperkuat tata kelola perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini dilakukan melalui Uji Petik rancangan awal Peraturan Menteri pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, menjelaskan bahwa rancangan peraturan menteri (permen) pelaksana PP Tunas berisi enam materi utama, meliputi pengawasan tata kelola perlindungan anak di ruang digital, penilaian profil risiko, serta pengaturan batas dan rentang usia anak.

“Rancangan ini menjadi turunan langsung dari PP Tunas dan berfungsi untuk memperkuat sistem perlindungan anak di dunia digital melalui mekanisme pengawasan yang terukur,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Uji Petik rancangan awal ini digelar secara virtual dengan fokus pada dua aspek penting: pengawasan dan penilaian profil risiko. Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan platform digital, lembaga perlindungan anak, pemerhati isu digital, serta asosiasi industri, guna menghimpun masukan dari berbagai pihak agar regulasi yang disusun relevan dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Baca Juga:  Marsinah Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional, Simbol Perjuangan Buruh dan Kemanusiaan

Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Kemkomdigi, Josua Sitompul, memaparkan bahwa rancangan awal aturan pelaksana PP Tunas mengatur mekanisme pengawasan melalui kegiatan pemantauan dan penelusuran, penerimaan laporan dan aduan, pemeriksaan, serta pengendalian.

“Rancangan ini juga telah menetapkan indikator risiko dalam penggunaan produk dan layanan digital. Indikator tersebut akan dibahas lebih lanjut setelah mendapat masukan dari pemangku kepentingan,” kata Josua.

Ia menambahkan bahwa rancangan aturan ini memberikan fleksibilitas bagi platform digital dalam menerapkan mitigasi risiko sesuai karakteristik layanan masing-masing. Mitigasi dapat dilakukan melalui penguatan fitur privasi dan keamanan berbasis desain, serta mendorong keterlibatan orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di ruang digital.

“Kurangnya pemahaman terhadap risiko digital dapat mengancam keselamatan dan kesehatan anak. Karena itu, PP Tunas menekankan pentingnya tata kelola yang menjamin anak dapat mengakses dunia digital dengan aman, sehat, dan terlindungi dari konten berbahaya,” tegas Josua.

Ia menuturkan, RPM Amanat PP Tunas juga akan mengatur pelaksanaan pengawasan teknis oleh Kemkomdigi. Dalam proses penyusunannya, kementerian membuka ruang audiensi dengan berbagai pihak, termasuk platform digital global, untuk memahami dan mengadaptasi fitur perlindungan anak yang efektif.

Baca Juga:  Istana Kembalikan ID Jurnalis CNN, BPMI Minta Maaf dan Janji Tak Terulang

“Pembahasan resmi rancangan ini dengan kementerian dan lembaga terkait direncanakan berlangsung awal tahun depan. Kami optimistis regulasi ini dapat membangun ruang digital yang lebih aman dan kondusif bagi anak-anak Indonesia,” tutup Josua. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.