spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kenapa Truk Besar Dilarang Isi Solar di Dalam Kota, Ini Penyebabnya!

BONTANG – Tidak ada aturan yang melarang kendaraan jenis tertentu untuk bisa mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU, termasuk kendaraan truk besar kategori long chasis atau 6 roda ke atas.

Hal itu diungkapkan Robi Kurniawan, Sales Branch Manager Rayon 3 Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimut) PT Pertamina, saat mengikut Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Anggota DPRD Bontang beberapa waktu lalu.

Dikatakan Robi, kendaraan besar kategori long chasis tetap boleh mengisi solar di SPBU manapun. Tak ada larangan dalam Undang Undang yang menyebutkan truk besar 6 roda ke atas dilarang mengisi solar di SPBU.

“Di dalam UU tidak dijelaskan ada kendaraan tertentu yang dilarang mengisi solar di SPBU. Kecuali kendaraan pengangkut sawit,” ujarnya.

Namun begitu dirinya menjelaskan, aturan terkait boleh atau tidaknya truk besar mengisi solar subsidi di SPBU dalam kota ada pada kemewangan pemda setempat. Lantaran kuota solar subsidi yang punya pemda setempat, sehingga pemda setempat lah yang punya kewenangan untuk mengatur siapa yang boleh dan tidak mengisi solar subsidi.

Baca Juga:  Kejari Pastikan Berkas Lengkap, Mantan Lurah dan Camat Resmi Ditahan

“Mau dibikin cuma mobil pribadi yang mengisi solar saja juga boleh,” katanya.

Intinya dijelaskan, pengaturan truk besar long chasis dilarang mengisi solar subsidi di SPBU dalam kota adalah demi ketertiban lalu lintas. Ditambah juga pemda setempat mengutamakan faktor keselamatan pengguna jalan. Karena itu di Bontang kendaraan besar hanya diperbolehkan mengisi solar subsidi di SPBU luar kota.

“Sekarang antrian solar sudah dirubah mekasnismenya. Ada yang sistem online, ada juga sistem parkiran di tempat lain. Sudah lumayan mengurangi antrian. pengaturan Ini jadi salahsatu kontribusi Bontang dapat Piala Adipura. Ada dampak positifnya,” pungkasnya. (al)

Most Popular