BONTANG – Penghimpunan data UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kota Bontang mulai 8 April hingga 14 Mei 2025, menunjukan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mempertanyakan jumlah pasti kendaraan milik pemkot, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang, Sony Suwito, mengaku tidak memiliki data valid terkait keseluruhan kendaraan dinas. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan masing-masing OPD atas aset kendaraan yang mereka miliki.
Ia menjelaskan beberapa OPD banyak yang membiarkan kendaraan lama maupun kendaraan yang masih dalam tahap pelelangan tidak dibayarkan, sehingga menyebabkan penumpukan pajak.
“Tapi ada juga yang kendaraan sudah terlelang tapi pajaknya masih masuk di OPD tersebut,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).
Sony mengungkapkan bahwa OPD dapat melakukan konsultasi kepada BPKAD terkait kendaraan yang mereka tidak gunakan lagi. Setelah melakukan konsultasi, mereka dapat memberikan saran apakah kendaraan ada diberikan ke OPD lain atau masuk ke pelelangan.
“Pasti kita cek kondisi, kalau masih bisa dipakai di lapangan bisa kita oper ke dinas yang membutuhkan, kalau mangkrak akan dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” tambahnya.
Selanjutnya, pihaknya akan mengingatkan OPD yang belum membayar PKB, apalagi saat ini masa pemutihan masih berlaku hingga akhir Juni, “Kalau diawal Juni belum dibayar, nanti kami akan panggil para OPD melakukan validasi data kendaraan sebelum program pemutihan PKB berakhir,” katanya.
Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bontang mencapai Rp 50.748.808. Pemerintah Kota Bontang menempati urutan tertinggi dengan jumlah kendaraan dinas sebanyak 344 unit (277 unit roda dua dan 67 unit roda empat), serta sisa tunggakan sebesar Rp47.705.578.
Kemudian Dinas Kesehatan dengan total tunggakan Rp 1.713.190 dari 13 kendaraan, kemudian Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian sebesar Rp970.540 dari 7 kendaraan. PDAM Tirta Taman Rp203.000, Bimas Islam Kemenag Rp62.000, Kantor Kemenag Bontang Rp52.500, dan Dinas Perdagangan dan Koperasi Rp42.000.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam