spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kendarai Motor Ugal-ugalan, Sepasang Suami Istri Kedapatan Bawa Sabu

BONTANG – Unit Reskrim Marangkayu berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Dua tersangka itu merupakan sepasang suami istri, kedapatan membawa sabu seberat 0,75 gram, di Desa Sebuntal, Kecamatan Marang Kayu, Rabu (11/9/2023).

Tersangka berinisial YW (34) dan R (44) didapat saat melintas di pemukiman warga dari Desa Sebuntal menuju Jalan Poros Bontang Samarinda. Keduanya mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan dengan gerak-gerik  yang mencurigakan, di KM 7, RT. 20, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Melihat ada gerak gerik mencurigakan dari keduanya, lantas anggota Reskrim Polsek Marangkayu berusaha menghentikan keduanya,” ujar Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kapolsek Marangkayu, Iptu Fahrudi.

Tersangka R (44) mengakui bahwa dirinya bersama suami dari membeli sabu disuruh oleh seseorang berinisial Y. Sabu itu dibeli dari seorang di Kampung Citra, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak.

“Saat digrebek sabu langsung dijatuhkan di pinggir jalan, di atas semak-semak tidak jauh dari tersangka. Ditemukan juga dua poket beserta 12 plastik klip yang dijatuhkan di pinggir jalan,” tambahnya.

Baca Juga:  Dekatkan Diri dengan Warga, IKSPI Kera Sakti Bagikan Takjil

Barang Bukti yang disita itu adalah dua poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,75 gram, uang sisa upah pembelian sabu sebesar Rp 45 ribu, 12 buah plastik klip, serta handphonemerek Samsung bewarna biru.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S

Editor: Yusva Alam

Most Popular