BONTANG – Dua pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran bimbingan teknis (bimtek), yakni J dan RW.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, M Taupan Kurnia S mengatakan, bahwa dirinya sangat terkejut dengan adanya informasi tersebut, dimana sebelum dilakukan penahanan kepada keduanya, mereka masih tetap masuk dan bekerja seperti biasanya.
Selain itu, Taupan juga menegaskan pihaknya akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, dan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.
“Kita hormati proses hukum yang berlangsung, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ucapnya saat dihubungi, Kamis (5/2/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Bimtek Dishub Bontang di 2025 lalu, yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 578 juta.
Tersangka berinisial J diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dishub Bontang dengan pangkat IV/b, sedangkan untuk tersangka berinisial RW menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang. Sementara untuk tersangka E ialah salah satu pihak dari swasta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang, Fajaruddin Salampessy menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Maka dari itu, setelah dilakukannya pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




