BONTANG – Edi Setiawan, Ketua RT.24 di Kampung Sidrap menyatakan dengan tegas, walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan keputusan bahwa Sidrap telah masuk di wilayah Kutai Timur (Kutim), akan tetapi warga sekitar akan tetap menetap sebagai masyarakat Bontang, bagaimanapun hasilnya.
“Mau bagaimanapun hasilnya, kita bakal tetap di sini. Tidak akan pindah. Karena kita di sini tinggal sudah puluhan tahun,” ucapnya saat diwawancarai, Senin (29/9/2025).
Sejak awal masyarakat berdomisili, sudah berstatus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bontang. Sehingga, masyarakat ingin tetap ber-KTP Bontang, walaupun Sidrap masuk ke Kutim.
“Semua ada sejarahnya, hanya orang lama yang paham bagaimana perjalanan kampung ini dimulai dengan status KTP Bontang. Jadi, intinya kami ingin tetap ber-KTP Bontang,” jelasnya.
Sebab selama ini semuanya sudah jelas, dimana pelayanan publik mulai dari berobat, sekolah, bahkan masyarakat mendapatkan pekerjaan yang didapatkan oleh masyarakat secara langsung dari Bontang.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




