BONTANG – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Syahruddin menyebutkan, salah satu sektor pajak daerah yang masih berupaya ia tingkatkan, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2).
Ia menjelaskan, hal ini terjadi akibat kurangnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak. Meskipun tidak berefek besar pada diri mereka, tapi pihaknya ingin kepatuhan masyarakat.
Adapun target PBBP2 Rp 65,4 miliar dengan capaian 89 persen atau sebesar Rp 58,2 miliar, dan merupakan penyumbang terbesar di sektor pajak daerah.
“PBBP2 kita selama ini tertutupi oleh perusahaan ataupun usaha-usaha, masyarakat masih banyak tidak bayar,” terangnya, Kamis (2/1/25).
Peningkatan kesadaran masyarakat belum signifikan dari tahun ke tahun. Sedangkan, dari bagian perusahaan dan badan usaha tidak perlu diragukan, karena hal itu akan berhubungan dengan citra perusahaan atau badan usaha itu sendiri, sehingga mereka lebih patuh untuk melakukan pembayaran
“Dari perusahaan saja sudah menyumbang Rp 53 miliar, berarti kan dari masyarakat masih minim,” tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya sedang melakukan berbagai upaya, salah satunya pendataan ulang terhadap seluruh potensi PBBP2 di masyarakat. Pihaknya akan melakukan survei lapangan untuk melihat langsung.
“Akan dilakukan validasi ulang wajib pajak yang kami tagihkan, khawatir sudah ada yang berganti atau objeknya sudah tidak ada,” pungkasnya.
Bagi masyarakat yang tidak membayar atau telat akan dikenakan denda. Sedangkan bagi perusahaan dan badan usaha juga akan dikenakan denda.
“Pasti perusahaan paham kalau telat bayar bisa merusak citra mereka, makanya mereka patuh,” tukasnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam