BONTANG– Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Kadir Tappa memberikan sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Hotel Andika, Bontang, Sabtu, (29/10/2022).
Sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Perda nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
Abdul Kadir Tappa mengatakan Perda ini merupakan dasar dalam menyelenggarakan dan menganggarkan mengenai pelaksanaan ketahanan keluarga.“Inilah dasar penganggarannya yang dibutuhkan dalam pembangunan ketahanan keluarga,” kata Kadir Tappa.
Dia menambahkan sosialisasi sebagai upaya dalam memberikan perubahan kepada masyarakat melalui ketahanan keluarga. “Melalui Perda ini akan memberikan perubahan,” katanya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Bahauddin menjelaskan, negara kuat akan dipengaruhi oleh keluarga yang kuat pula. “Kalau negara mau kuat, maka kita lihat ketahanan keluarganya,” kata Bahauddin.
Atas dasar Perda ini, dirinya berharap ada turunan perda di agar ketahanan keluarga semakin kuat terkhusus di Kota Bontang. “Semoga di Bontang ada Perda dari turunan Perda Provinsi ini,” katanya.
Disampaikan pula, ketahanan keluarga dimulai di lingkup keluarga yang terkecil. “Keluarga itu terbentuk dari prinsip keluarga yakni suami istri, ayah, dan ibu,” jelasnya.
Selain itu ada faktor dan prinsip dalam ketahanan keluarga seperti ketahanan fisik, ekonomi, sosial dan budaya. “Dalam keluarga harus menjalankan 8 fungsi keluarga,” tambahnya.
Selanjutnya pengamat sosial, Muqri mengatakan, Perda nomor 2 tahun 2022 ini merupakan produk hukum yang dihasilkan oleh anggota DPRD Kaltim. “Sebelum Perda ini dibuat sudah melakukan ketahanan keluarga,” kata Muqrim.
Perda nomor 2 tahun 2022 ini mengatur tentang norma, perkawinan, pengampuan atau perwalian anak, koordinasi dan kerja sama serta informasi. “Semua dari segala lini harus terlibat dalam ketahanan keluarga,” pungkasnya.(adv/yah)