BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan tersangka Sa (25), salah satu warga Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, yang diduga memiliki 8 poket sabu siap edar, Selasa (18/6/2024) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kapolres Bontang, Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, bahwa di Jalan Habibon, Gang Ikan Mas IV, RT.06, Tanjung Laut Indah, sering dijadikan tempat transaksi barang haram.
Saat anggota melakukan pemantauan, telah mencurigai seseorang yang sedang duduk di atas motor, sehingga tim langsung melakukan penggeledahan badan serta pakaian yang digunakan.
“Ditemukan sebanyak 8 poket sabu siap edar,” ucapnya.
Tidak hanya itu, ada beberapa barang bukti lainnya yang telah diamankan meliputi sabu seberat 2,15 gram, satu celana pendek, satu unit handphone merek Vivo, dan satu unit motor Honda Beat.
Diketahui barang tersebut didapat dari seseorang dengan sistem jejak, bahkan tersangka Sa (25) mengambil sabu tersebut di MTQ, yang berada di Jalan Parikesit, Kelurahan Bontang Utara, Kecamatan Bontang Baru.
“Awalnya terdapat 20 poket sabu, akan tetapi sudah laku terjual 12,” jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka pun dijerat pasal 114 atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam