spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketahuan Jual Sabu ke Adik Ipar, Pria Ini Diamankan Polisi

BONTANG – Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial WA (32) salah satu warga Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, yang mengaku telah menjual sabu ke adik iparnya, Sabtu (7/9/2024) kemarin, sekitar pukul 00.30 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menyatakan, jika polisi berhasil mengamankan seorang pria di Jalan MT. Haryono, RT.30, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, bahwa rumahnya sering dijadikan tempat transaksi barang haram jenis sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 3 poket sabu siap edar seberat 2.34 gram,” ucapnya.

Tidak hanya itu saja, barang bukti lainnya yang berhasil disita meliputi satu bungkus rokok merek LA, dan juga satu unit handphone merek Redmi berwarna biru.

“Informasi dari masyarakat sekitar juga membenarkan, jika rumah tersangka sering dijadikan tempat berkumpul sejumlah anak remaja,” paparnya.

Hingga saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang.

“Selanjutnya, kami masih akan menindaklanjuti dari mana asal sabu didapat,” jelasnya.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi, Pemerintah dan LPK Se-Kota Bontang Gelar Silaturahmi

Kini tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular