spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketahuan Melanggar, Tempat Billiard di Jalan Pattimura Dapat Surat Teguran

BONTANG – Salah satu tempat billiard di Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, kedapatan melanggar aturan. Alhasil, sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan surat teguran.

Kepala Bidang Penegakan Perundang Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang, Arianto mengatakan, tempat billiard tersebut telah melanggar jam operasi, dimana yang seharusnya beroperasi mulai pukul 10.00 Wita sampai 22.00 Wita selama bulan ramadan.

“Boleh saja beroperasi, akan tetapi jangan sampai lewat di atas jam 10 malam. Saat sampai di lokasi pun kami langsung bubarkan,” ucapnya saat diwawancarai, Sabtu (23/3/2024).

Akibat telah melanggar, tempat billiard tersebut mendapatkan surat teguran pertama. Sesuai dengan surat edaran Wali Kota Bontang Nomor 100.3.3.3/586/Satpol PP/2024.

“Masih teguran pertama, jika masih tetap melanggar akan diberi teguran kedua bahkan penutupan,” tambahnya.

Razia ini dilakukan oleh sejumlah tim gabungan, yang meliputi Polres, TNI, beserta dengan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Kelurahan.

“Pastinya kita akan terus melakukan patroli di sejumlah tempat yang ada seperti hotel, tempat usaha, warnet, atau lainnya,” tegasnya.

Baca Juga:  Cara Isran Noor Tekan Angka Kemiskinan di Kaltim

Arianto juga menambahkan, di awal sebelum adanya penutupan THM sejak, Rabu (6/3/2024) lalu, hingga 7 hari setelah lebaran, masyarakat telah memberikan arahan beserta sosialisasi. Jika pun ada yang melanggar pastinya akan diberi teguran, bahkan mendapatkan sanksi dengan tegas.

“Ini bulan puasa, kami hanya menjaga ketenangan dan juga ketertiban untuk yang menjalankan,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular