Ketetapan Nilai Zakat Fitrah di Kutim Sebesar Rp 40–Rp 50 Ribu

SANGATTA – Besaran zakat fitrah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk Ramadan 1447 H/2026 M resmi ditetapkan. Nilainya berkisar antara Rp40 ribu hingga Rp50 ribu per jiwa, menyesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kutim Ahmad Barkati mengatakan, penetapan besaran zakat tersebut diputuskan melalui rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait. Langkah itu dilakukan agar nominal yang ditetapkan sesuai dengan kondisi harga beras di pasaran.

“Penentuan kadar zakat fitrah tahun ini diputuskan melalui rapat bersama pemerintah daerah, Baznas, MUI, perwakilan ormas Islam, Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta instansi terkait lainnya agar nominalnya relevan dengan harga pasar,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Secara ketentuan, zakat fitrah setara dengan 2,5 kilogram beras per jiwa. Namun bagi masyarakat yang menunaikannya dalam bentuk uang, Kemenag Kutim menetapkan tiga kategori sesuai kualitas beras yang biasa dikonsumsi.

Kategori pertama sebesar Rp50 ribu per jiwa, kategori kedua Rp45 ribu per jiwa, dan kategori ketiga Rp40 ribu per jiwa.

Baca Juga:  Tanggapan Wakil Bupati Kutim Soal Sikap Wawali Bontang: “Wilayahnya Kutim, Tapi yang Bicara Pemerintah Bontang”

Selain zakat fitrah, Kemenag Kutim juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak menjalankan puasa karena uzur syar’i. Nilainya ditetapkan sebesar Rp25 ribu per hari.

Ahmad Barkati menambahkan, besaran zakat fitrah tahun ini tidak mengalami perubahan dibandingkan Ramadan tahun sebelumnya.

Ia juga mengingatkan para muzakki agar tidak menunda pembayaran zakat hingga mendekati malam takbiran. Masyarakat disarankan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kutim, LAZ yang terdaftar di Kementerian Agama, maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid atau musala setempat.

“Kami mengimbau muzakki menunaikan zakat melalui amil resmi paling lambat tiga hari sebelum 1 Syawal agar pendistribusian kepada mustahik dapat dilakukan sebelum hari raya,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.