Ketua DPRD Kukar Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Pangkas Hak Rakyat

TENGGARONG — Wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD menuai penolakan tegas dari Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani. Ia menilai mekanisme tersebut berpotensi menggerus kedaulatan rakyat yang selama ini dijalankan melalui pemilihan langsung.

Menurut Ahmad Yani, Pilkada langsung bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan ruang partisipasi publik yang telah dipahami dan dijalani masyarakat dengan baik. Karena itu, ia keberatan apabila hak memilih pemimpin daerah dialihkan kembali ke mekanisme pemilihan oleh lembaga legislatif.

“Walaupun kami ini anggota DPRD, tetapi karena mendengarkan aspirasi masyarakat dan sesuai amanah konstitusi saat ini, ya mestinya tetap pemilihan langsung,” ujar politisi PDI Perjuangan itu, Kamis (8/1/2026).

Ia menegaskan, sikap tersebut bukan pandangan pribadi semata. Secara struktural, PDI Perjuangan dari tingkat pusat hingga daerah telah menyatakan penolakan terhadap Pilkada dengan sistem tertutup atau melalui DPRD.

“Kalau di pusat sudah menyatakan menolak, maka di daerah juga harus sejalan. Dan memang, kami sebagai kader tidak menginginkan Pilkada dilakukan melalui DPRD,” ucapnya.

Baca Juga:  Pohon Tumbang Timpa Rumah di Mugirejo, Ibu dan Anak Terluka

Meski demikian, Ahmad Yani mengakui bahwa wacana perubahan sistem Pilkada masih sebatas diskursus politik. Selama belum ada revisi undang-undang, maka mekanisme pemilihan langsung tetap menjadi rujukan utama dalam demokrasi lokal.

“Kalau pun ada wacana mengubah undang-undang agar Pilkada dilakukan melalui DPRD, silakan saja dibahas. Tapi untuk saat ini, kami tetap berharap sistem yang ada sekarang dipertahankan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlibatan langsung masyarakat dalam memilih kepala daerah merupakan bentuk penghormatan terhadap kedaulatan publik. Di Kutai Kartanegara, sejarah Pilkada langsung—termasuk kehadiran calon independen—menunjukkan bahwa masyarakat telah matang dalam berdemokrasi.

“Selama belum ada perubahan undang-undang, menurut kami yang terbaik adalah masyarakat tetap memilih secara langsung. Jangan sampai hak rakyat seolah didominasi oleh elite-elite di DPRD,” pungkasnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.