BONTANG – Aturan pembuangan sampah telah ditetapkan melalui Perda Kota Bontang nomor 11 tahun 2022, yang juga mengatur jam buang dan tempat pembuangan sampah.
Pembuangan sampah dibuang melalui TPS mobile ataupun TPS/TPST yang telah ditentukan, dengan jam yang ditetapkan yakni TPST di jam 17.00 hingga 04.00 Wita dan TPS Mobile pukul 20.00 hingga 06.00 Wita. Sayangya, masih saja ditemukan warga yang tidak mematuhi jadwal tersebut.
Berdasarkan pantauan, salah satu titik yang berada di Jalan Awang Long RT 01, Kelurahan Bontang Baru. Beberapa plastik sampah masih ada di titik tersebut, sehingga pada sore hari masih terdapat truk pengangkut sampah yang melakukan pengangkatan sampah pada Senin (30/6/2025). Padahal spanduk peringatan dan imbauan telah terpasang.
Ketua RT 01, Sri Hamidah menjelaskan, pihaknya menduga pembuangan sampah dilakukan oleh warga diluar RT 01. “Kita sudah sering mengimbau warga agar membuang sampah sesuai aturan,” katanya.
Ia menjelaskan, sebagian besar warganya berlangganan jasa angkut sampah melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bontang Baru yang rutin mengangkut sampah dari rumah ke rumah. Warga juga membuang ke TPS Pasar Rawa Indah sekalian sekaligus pergi ke pasar.
“Saya memang sering menerima laporan warga yang melihat orang buang sampah, kayak tanggal 12 Juni kemarin, karyawan yang kantornya di sebelah tempat sampah itu lapor ada mobil pikap buang sampah di luar jam. Itu bukan warga sini,” terangnya.
Ia juga memahami keterbatasan pengawasan. Menurutnya, meski sudah ada petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mustahil memantau selama 24 jam.
Ia berharap ada pemasangan CCTV yang langsung diawasi oleh DLH dan menerapkan sanksi tegas bagi para pelanggar.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam