BONTANG – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan Pemilihan Ketua RT.07, Kelurahan Tanjung Laut Indah, yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Sekretaris DPRD Kota Bontang, Selasa (24/12/2024).
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto menyampaikan, bahwa untuk permasalahan ini pihaknya belum memutuskan penetapannya seperti apa, sehingga dengan permasalahan ini akan dikembalikan lagi ke pihak kecamatan dan Kelurahan Tanjung Laut Indah secara internal, untuk menindaklanjuti segala sesuatu permasalahan.
Heri menegaskan, sebenarnya permasalahan ini bisa diselesaikan oleh pihak kelurahan saja, tidak perlu sampai mengambil keputusan di sini (dewan). Adapun Komisi A berharap dengan panitia pelaksana dan pembina, dapat kembali merapatkan secara internal.
“Untuk mengatur secara mekanisme dan keseluruhan kami kembalikan ke kecamatan dan kelurahan, tetapi dengan kajian hukum. Jadi nantinya, akan di hadirkan juga orang kajian hukumnya,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Tak hanya itu, Heri juga menegaskan di kegiatan RDP ini pihaknya hanya memfasilitasi saja, dimana masing-masing pihak yang bersangkutan sudah mendengar secara langsung titik permasalahannya. Bahwa permasalahan ini ada kesalahpahaman dalam pemahaman hukum, atau pemahaman aturan. Sehingga diperlukan kajian ulang.
“Seharusnya permasalahan ini bisa diselesaikan secara internal, kalau sudah begini sama saja halnya bikin malu pak lurah dan pak camatnya,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Lurah Tanjung Laut Indah, Adriansyah menyampaikan, untuk sementara waktu, bahkan dalam waktu dekat ini akan mengadakan rapat bersama, adapun dengan pihak kecamatan untuk penyelesaian permasalahan.
“Insyaallah di waktu dekat ini, akan ada rapat bersama. Kalaupun ada pemilihan ulang atau sebagainya, saya belum bisa pastikan. Nanti semuanya akan kami bahas, terkait itu,” tutupnya
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam