BONTANG – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di proyek pembangunan drainase dan trotoar, di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Senin (6/1/2025) kemarin.
Saat melangsungkan sidak, rombongan Komisi C DPRD Kota Bontang banyak menemukan pekerjaan yang terbilang tidak beres, terlebih lagi di proyek pembangunan drainase dan trotoar ini dikerjakan secara terburu-buru dan juga asal-asalan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikri menyampaikan, bahwa untuk pembuatan trotoar terbilang sangat tinggi dan tidak rata, dimana banyak sekali masukan warga mengeluhkan kendaraan mereka yang tidak dapat melewati trotoar tersebut.
“Ada yang terlalu tinggi di tiga titik pada pembuatan trotoar, nantinya kami meminta untuk mengikis sedikit,” ucapnya.
Sama halnya dengan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, dirinya beranggapan untuk pengerjaan proyek ini seharusnya dikerjakan dengan lebih teliti dan benar, supaya hasilnya bagus dan tertata dengan rapi, tidak berantakan seperti sekarang.
“Bukannya apa, masalahnya ini uang rakyat, masa dikerjain secara asal-asalan. Bahkan untuk pemasangan tiang bollard di pasang pakai dynabolt kecil seperti ini, bagaimana bisa sampai bertahan bertahun-tahun, saya rasa setahun saja sudah lepas,” paparnya.
Sahib menjelaskan, seharusnya dalam pemasangan tiang bollard harus dipasangkan dengan angker bull, yang ditanam di dalam lalu di cor agar saling mengikat didalamnya, bahkan bautnya akan muncul setara dengan coran dari dalam.
“Padahal biayanya sampai Rp 7 miliar, tetapi pemasangan pakai dynabolt. Saya berani berargumentasi dengan konsultannya, kalau pakai ini tidak bisa bertahan dengan lama. Kontraktornya tidak beres ini,” tambahnya.
Mengingat hal tersebut, Komisi C DPRD Kota Bontang meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang untuk segera menindaklanjuti di masa pemeliharaan, agar proyek tersebut dapat memperbaiki semua kendala dilapangan.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam