BONTANG – Meski upaya mengembalikan kembali insentif guru swasta jenjang SMA/SMK belum membuahkan hasil positif, namun Komisi I DPRD Bontang menyebut masih ada celah hukum untuk memperjuangkannya. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I, Muslimin.
Politisi Golkar itu mengatakan, pihaknya belum lama ini telah bertandang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, untuk menanyakan terkait regulasi ini.
Meski belum mendapat jawaban yang gamblang, namun Komisi I menyimpulkan jika skema hibah pemberian insentif guru SMA/SMK swasta oleh Pemkot Bontang tetap bisa dilakukan.
“Ini yang masih akan dijajaki nantinya, termasuk memperjuangkan diskresi agar bantuan bisa diberikan setiap tahunnya. Untuk itu, kami minta bagian hukum Pemkot Bontang nanti membuat analisa hukumnya,” ungkapnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan guru SMA/SMK swasta di Kantor DPRD Bontang, Senin (22/5/2023).
Pihaknya juga meminta Disdikbud Bontang agar mendorong wali kota untuk ikut merealisasikan hal tersebut. Mengingat, nasib guru swasta jauh berbeda dengan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jumlahnya di Kota Taman pun tak terlalu banyak, hanya sekitar 500 orang.
“Meskipun mereka (guru swasta SMA/SMK) swasta sudah mendapatkan insentif dari provinsi, namun mereka juga meminta agar Pemkot Bontang juga ikut peduli. Kalau memang daerah (Bontang) mampu, mengapa tidak. Mengingat yang mereka didik juga anak Bontang,” tandas Muslimin.
Sebagai tindak lanjutnya, Bulan Juni mendatang, Komisi I menjadwalkan bertandang ke Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim yang membidangi masalah pendidikan, untuk kembali memperjuangkan pengembalian insentif ini. Diharapkan nantinya, perwakilan rakyat yang ada di Pemprov Kaltim bisa ikut membantu mempermudah mencarikan regulasi agar tak menjadi temuan hukum di kemudian hari.
Diketahui, guru swasta SMA/SMK terakhir mendapat insentif tahun 2020 lalu. Pemberian insentif kemudian disetop karena terkendala regulasi, akibat kewenangan SMA sederajat baik negeri maupun swasta diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Pada tahun 2021, para pahlawan tanpa tanda jasa alias guru itu tak mendapatkan lagi insentif tersebut. Penyebabnya regulasi hibah tidak bisa dilakukan dua kali berturut-turut. Keadaan itu berlanjut kembali hingga saat ini. Sebab pemkot takut hal itu bisa menjadi temuan di kemudian hari.
Apalagi sebenarnya, para pendidik tersebut sudah mendapatkan insentif dari Pemprov Kaltim senilai Rp 1 juta per bulan. Kendati demikian, hal tersebut masih dinilai kurang sebab kondisi sekolah swasta jauh berbeda dengan sekolah negeri. (adv/al)