BONTANG – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Aneka Usaha Jasa di Sekretariat DPRD Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (16/7/24).
“Sebelum Perumda, mereka disebut perusda kini menjadi perumda sejak adanya regulasi baru,” jelas Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam.
Ia mengatakan, pada rancangan perda tersebut bagaimana kerangka acuan kinerja struktur bagan organisasi dari perumda itu sendiri.
“Sudah dijabarkan cukup banyak pasal-pasalnya, ini baru kita mulai bahas isi rancangan perda tersebut,” ujarnya.
Perda tersebut nantinya akan menjadi regulasi untuk mengatur aturan yang ada, seperti cara pengelolaannya, aset, kepemilikannya, peran pemerintah, dan bagaimana peran DPRD.
“Kami berharap dengan adanya aturan tersebut nantinya mereka lebih mandiri lagi,” tambahnya.
Rustam menjelaskan, bahwa perumda merupakan induk perusahaan yang memiliki tujuh bisnis anak perusahaan, dengan adanya regulasi yang baru, bisa mengakomodir seluruh kepentingan yang ada dalam perusahaan.
“Yang terpenting perusahaan milik pemerintah ini bisa sehat dulu lah, tidak terlilit hutang,” tambahnya.
Lebih lanjut, jika induk perusahaan tidak sehat, maka anak perusahaan akan lebih tidak sehat. Ia mengatakan bahwa harus struktur perusahaan tersebut yang jelas,
“Pembahasan raperda baru sampai pasal 17, dan total keseluruhan lebih dari 100 pasal,” tutupnya. (sya/adv)
Editor: Yusva Alam