Home ADVERTORIAL DPRD BONTANG Komisi II Konsultasi PP Nomor 53 Tahun 2023 dengan BPKAD dan Setda

Komisi II Konsultasi PP Nomor 53 Tahun 2023 dengan BPKAD dan Setda

0
Komisi II Konsultasi PP Nomor 53 Tahun 2023 dengan BPKAD dan Setda
Rapat kerja Komisi II DPRD bersama BPKAD dan Setda Bontang. (Yusva Alam)

BONTANG – Komisi II DPRD Bontang mengadakan konsultasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bontang dalam rapat kerja terkait Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional, Senin (3/9/2023).

Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam mengatakan, bahwa pihaknya mengadakan konsultasi tersebut lantaran ada beberapa hal yang perlu ditanyakan pada aturan terbaru tersebut. Walaupun PP tersebut baru saja terbit, serta belum ada Permendagri, belum ada peraturan keuangannya, bahkan belum terdapat perwalinya.

“Aturan ini masih lama berlakunya. Masih banyak yang perlu dibahas. Tapi sejak awal kami sudah tanyakan terlebih dahulu beberapa hal,” ujarnya.

Dalam PP tersebut diatur tata cara perjalanan dinas dan pembelanjaan, namun tidak mengatur tata cara belanja perjalanan dinas DPRD.

Dikatakannya, sebelumnya bentuk aturan belanja perjalanan dinas itu adalah headcost, artinya setiap anggota dewan melaksanakan perjalanan dinas, maka semua pengeluaran selama dinas seperti biaya hotel, transport, dan sebagainya harus disetorkan bukti atau kwitansinya.

Namun dengan adanya PP Nomor 53 Tahun 2023 ini terdapat perubahan aturan belanja dinas menjadi sistem lamp sum, yang berarti sudah terdapat limit anggaran belanja dinas yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Kalau lumpsum itu misalnya kami perjalanan dinas ke Jakarta. Terus kami diberikan budget Rp 5 juta, nah apapun yang terjadi ya budgetnya segitu. Kalau ternyata pengeluaran kami lebih dari limit ya resiko ditanggung sendiri, tapi kalau lebih alhamdulillah,” bebernya.

Lumpsum ini bukan berarti tidak ada lagi dokumen atau bukti pembayaran. Tetap ada, namun nantinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak perlu lagi mengecek ke hotel dan lain-lain. Bakal lebih sederhana, cukup mengetahui benar atau tidaknya anggota legislatif ini dinas atau tidak.

“Dengan terbitnya PP ini diharapkan tidak didapati lagi temuan-temuan oleh BPK. Semuanya akan lebih sederhana, karena ada regulasi yang mengatur limit belanja perjalanan dinas tersebut,” pungkasnya.  (al/adv)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version