BONTANG – Komisi II DPRD Bontang kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (11/9/2023).
Rapat pembahasan digelar di Gedung DPRD Bontang, dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam.
Dikatakan Rustam, Raperda ini merupakan aturan yang disatukan menyesuaikan dengan regulasi atau Undang-Undang (UU) Omnibus Law. Mencakup berbagai isu, topik, atau hukum untuk semua.
”Raperda pajak daerah dan retribusi daerah merupakan instruksi dari pusat,” ujarnya.
Rustam mengharapkan pembahasan ini segera selesai, agar dapat disahkan dan diberlakukan. Sebab akan berdampak ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Harus cepat selesai. Kalau tidak cepat selesai akan berdampak ke PAD. Karena pemerintah tidak bisa menarik pajak dan retribusi,” timpalnya.
Saat ini telah masuk tahapan membahas besaran tarif atau nilai retribusi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang harus segera ditetapkan atau diselaraskan. Jika ada kenaikan satu rupiah akan dibahas dan disepakati bersama.
”Rupanya instruksi dari pemerintah pusat ini sudah lama. Di Sleman Jogjakarta saja sudah disahkan. Gak tahu kenapa di Bontang ini lambat instruksinya. Makanya kami panggil semua OPD untuk tanyakan apa saja yang ada kenaikan,” bebernya.
Sekretaris Daerah Aji Erlynawati berharap Raperda ini bisa segera terealisasi. Terutama ketika ada kenaikan nilai soal retribusi tersebut bisa memberi alasan atau penjelasan.
“Semoga semua berjalan lancar sesuai yang kita harapkan untuk menambah PAD. Seperti kita tahu PAD kita sangat kecil dan bisa dikatakan belum mandiri secara fiskal. Kalau pun ada naik dan penurunan nilai yang akan diberlakukan, bisa diberikan alasan-alasannya, sehingga bisa diterima semua pihak,” imbuhnya. (al/adv)