Komnas HAM Beri Nilai 57,8 ke Polri, Soroti Pembatasan Kebebasan Berpendapat

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan nilai 57,8 kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penilaian hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Nilai ini merupakan hasil akumulasi evaluasi terhadap enam elemen kunci yang dilakukan oleh sejumlah pakar dan komisioner Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menjelaskan, nilai tersebut berasal dari hasil penilaian para ahli sebesar 57,2, sementara dari komisioner 58,8, sehingga diperoleh rata-rata 57,8. Ia menegaskan bahwa hasil tersebut mencerminkan masih adanya berbagai peristiwa yang membatasi kebebasan berpendapat di ruang publik.

Dalam periode 2021–2023, Komnas HAM mencatat 28 laporan pengaduan dugaan pelanggaran hak berpendapat dan berekspresi dengan Polri sebagai institusi yang paling banyak diadukan. Menurut Haris, temuan ini menjadi indikator penting bahwa hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara terbuka masih menghadapi tantangan.

Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kerap dijadikan dasar hukum untuk menjerat individu pengkritik pemerintah. Kebijakan patroli siber Polri turut dinilai mengurangi ruang kebebasan berekspresi di media sosial karena lebih berorientasi pada penindakan ketimbang perlindungan hak asasi.

Baca Juga:  Massa Misterius Geruduk PN Jakpus Saat Sidang PT Position vs PT WKM, Diduga Bayaran

“Kebijakan yang diterapkan oleh Polri cenderung berorientasi pada pembatasan dan penegakan, bukan pada perlindungan hak warga untuk menyampaikan pendapat,” ujar Haris. Ia menegaskan bahwa pendekatan seperti ini berpotensi menghambat ruang demokrasi dan membatasi masyarakat dalam menyampaikan kritik secara terbuka.

Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM merekomendasikan agar Polri meningkatkan pemahaman aparatnya mengenai hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta mendorong evaluasi terhadap sejumlah peraturan yang dinilai membatasi hak tersebut secara berlebihan.

Selain Polri, Komnas HAM juga merilis hasil penilaian terhadap enam kementerian dan lembaga lain, yakni Kementerian Komunikasi dan Digital (58,0), Kementerian Dalam Negeri (69,4), Kementerian Kesehatan (62,9), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (66,9), Kementerian Ketenagakerjaan (54,0), dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (59,5).

Penilaian dilakukan sepanjang tahun 2024 menggunakan skala 40–100, dengan kategori “sangat tinggi” di angka 81–100, “tinggi” di 71–80, “cukup” di 61–70, dan “rendah” di 40–60. Hasil lengkapnya diumumkan Komnas HAM pada Oktober 2025 sebagai bagian dari evaluasi nasional terhadap pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. (MK)

Baca Juga:  Sidang Perdana Kasus Chromebook Ditunda, Nadiem Makarim Absen Usai Operasi

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.