JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil penilaian penerapan prinsip-prinsip HAM terhadap tujuh kementerian dan lembaga negara pada tahun 2024. Penilaian ini dilakukan untuk mengukur sejauh mana aparatur negara menjalankan tanggung jawabnya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia di Indonesia.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan bahwa penilaian ini memiliki ruang lingkup terbatas dan tidak dimaksudkan untuk menilai kinerja keseluruhan kementerian atau lembaga. Ia menegaskan bahwa fokus utama penilaian mencakup lima kategori hak, yakni kebebasan berpendapat dan berekspresi, kebebasan berkumpul dan berorganisasi, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, serta hak atas pekerjaan.
Kementerian dan lembaga yang menjadi objek penilaian antara lain Kementerian Komunikasi dan Digital serta Polri untuk kategori kebebasan berpendapat dan berekspresi, Kementerian Dalam Negeri untuk kebebasan berkumpul dan berorganisasi, Kementerian Kesehatan untuk hak atas kesehatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk hak atas pendidikan, serta Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk hak atas pekerjaan.
Anis menjelaskan bahwa setiap kategori dinilai berdasarkan 127 indikator yang disusun dengan mengacu pada standar Badan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hasil pengembangan internal Komnas HAM. Penilaian dilakukan menggunakan metodologi campuran yang meliputi studi pustaka, studi lapangan, survei publik oleh Lembaga Demografi Universitas Indonesia, serta penilaian dari para ahli internal dan eksternal Komnas HAM.
Proses pengumpulan data berlangsung dari Juli hingga November 2024, sementara analisis data dilakukan hingga Desember 2024. Hasil akhir menunjukkan sejumlah kementerian memperoleh skor rendah, di antaranya Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai 53,8, disusul Polri (57,8), Kementerian Komunikasi dan Digital (58), Kementerian P2MI (59,5), dan Kementerian Kesehatan (62,9). Adapun Kemendagri dan Kemendikdasmen meraih skor tertinggi, masing-masing 66,9.
Komnas HAM mengapresiasi keterbukaan kementerian dan lembaga yang telah berpartisipasi dalam proses penilaian. Anis menegaskan bahwa hasil tersebut bukan bentuk vonis, melainkan bahan evaluasi untuk mendorong perbaikan dan penguatan tata kelola pemerintahan yang adil, akuntabel, serta berbasis HAM.
Penilaian ini merupakan program perdana Komnas HAM dalam rangka mendukung agenda prioritas nasional di bidang hak asasi manusia. Ke depan, lembaga tersebut akan memperluas cakupan penilaian terhadap sepuluh kementerian dan lembaga tambahan, termasuk pemerintah daerah dan korporasi, sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya pemerintahan yang menghormati hak asasi manusia di Indonesia. (MK)
Editor: Agus S




