BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil menangkap komplotan pencuri pipa perusahaan. Komplotan yang berjumlah enam orang tersangka tersebut berhasil diamankan, Minggu (19/11/2023) kemarin, sekitar pukul 10.40 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto menyatakan, keenam tersangka ketahuan saat mencuri pipa di PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS), Muara Badak.
“Awal mulanya pencurian diketahui sekitar pukul 10.15 Wita, oleh salah satu karyawan di sini, mereka melihat keenam para tersangka tersebut menggunakan dua speedboat masuk dalam kawasan PT. PHSS,” ucapnya.
Pada saat dicek, ternyata mereka baru saja mengambil sebanyak 10 batang pipa gas stainless berukuran 20 inci, dengan panjang sekitar 3 meter. Para saksi pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Badak.
“Mereka semuanya bukan karyawan. Mereka berteman semua berasal dari Samarinda,” paparnya.
Saat ini, keenam tersangka dibawa ke Mapolsek Muara Badak untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Enam tersangka di antaranya pertama AA (30), tersangka kedua Su, tersangka ketiga Bu, tersangka keempat Ha (33), tersangka kelima Sy (50), dan terakhir tersangka keenam Ka (24).
Barang bukti yang diamankan adalah sepuluh buah pipa gas stainless, satu unit kapal laut, dua buah tabung oksigen, dua buah tabung gas LPG 3 kilogram, satu buah bor listrik, satu buah gergaji, satu buah palu, dua buah parang, dan dua set alat potong besi cutting torch blander.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Tentang Pencurian
“Ancaman penjara 7 tahun lamanya,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam