BONTANG – Sebuah truk trailer membawa muatan kontainer tersangkut kabel PLN, saat melintas di depan Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata, Jalan Jenderal Soedirman, Sabtu (29/1). Untungnya tidak ada korban atas insiden ini.
Namun demikian, kejadian ini sempat sedikit menghambat arus lalu lintas dan menjadi sorotan warga. Pasalnya, truk tersebut melanggar jam operasional saat melintas di jalur kota.
“Maaf yaa, bukannya aturan di Kota Bontang kontainer 40 feet di jam kerja dilarang melintas di jalan kota ya? Seharusnya kan melintas di atas jam 10 malam,” ucap akun instagram @riobagas_24 mengomentari video truk tersangkut kabel yang telah beredar di mendia sosial.
“Tadi lewat sini pas berhenti di sampingku, ya Allah sawan. Langsung kuingat kecelakaan di Balikpapan itu,” timpal akun @indriwati26.
Sorotan serupa disampaikan Anggota DPRD Bontang Faisal. “Seharusnya kejadian di Balikpapan baru-baru ini menjadi pelajaran untuk Kota Bontang agar kendaraan berat tidak beroperasi pagi sampai sore hari di dalam kota. Mohon aparat dan dinas terkait sedikit tegas dengan aturan yang sudah ada,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Dishub), Welly Sakius mengakui, truk trailer itu sudah masuk kategori kendaraan bertonase besar yang mengangkut peti kemas dengan 40 kaki. “Kalau melintas melanggar jam operasional,” ucap Welly kepada wartawan.
Dijelaskannya, untuk kendaraan bertonase besar untuk jam operasional dilarang melintas di wilayah kota antara pukul 21.00 Wita – 06.00 Wita. “Diatas jam itu dilarang,” katanya.
Namun demikian, masih ada toleransi, bila bagi kendaraan bertonse berat yang beroperasi di atas jam itu, harus dikawal polisi Satlantas.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna mengatakan pihaknya hanya memberikan teguran kepada sopir truk. Kabel yang putus, setelah tersangkut di badan kontainer sudah diperbaiki.
Menurut Eddy, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kejadian serupa dan laka lantas, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pengusaha logistik dan Dinas Perhubungan. (mk)