BONTANG – Ratusan miras ilegal yang berhasil disita pihak kepolisian di Pelabuhan Loktuan, Kamis (30/3/2023) kemarin berjenis sopi. Mungkin masih banyak masyarakat Bontang yang belum mengenal apa itu sopi. Redaksi Mediakaltim.com mencoba mengutip dari berbagai sumber. Berikut penjelasan terkait sopi.
Sopi merupakan minuman tradisional khas daerah timur Indonesia. Belum diketahui pasti darimana asal pertama kali sopi ditemukan. Namun saat ini sopi bisa didapati di daerah Maluku, NTT, dan beberapa daerah di Papua.
Minuman ini biasanya dikonsumsi saat upacara budaya masyarakat NTT dan sekitarnya seperti upacara adat, pernikahan, kematian, ataupun untuk sekedar kegiatan sosialisasi.
Sopi merupakan minuman sejenis arak yang dibuat dari koli/lontar atau aren. Masyarakat setempat menyebut minuman ini sebagai minuman adat.
Batang yang menghasilkan buah ini kemudian dipotong dan diambil airnya. Air tersebut disebut nira. Air nira inilah yang kemudian ditampung dalam sebuah bambu dan disuling atau dimasak untuk mengambil air yang mengandung kadar alkohol.
Sopi yang beredar di masyarakat saat ini mengandung kadar alkohol yang tinggi mencapai 30 – 40 persen. Masuk dalam minuman keras golongan C. Walaupun termasuk minuman adat, namun karena kadar alkoholnya yang tinggi, sopi memiliki dampak negatif seperti miras kebanyakan. Menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, pertengkaran, dan masih banyak lainnya.
Peraturan Presiden (Pepres) No.74 tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permenndagri) No.6 tahun 2015, belum bisa diberlakukan sepenuhnya untuk minuman sopi, lantaran sopi sangat mengakar dalam kebudayaan masyarakat Maluku, NTT, dan sekitarnya. (al)